Bawaslu Awasi PSU 160 TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan
|
Pada 19 Agustus 2019 dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang (PSU) 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
PSU ini untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan no 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019.
Terhadap putusan ini, KPU Humbang Hasundutan melakukan berbagai persiapan. Pemindahan kotak suara sebanyak 800 kotak dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2019 dari gudang logistik KPU Humbang Hasundutan di desa Sihite ke Wisma Rindang Dolok Sanggul.
Pelaksanaan PSU dipusatkan di Wisma Rindang Dolok Sanggul. Ada 160 TPS didirikan yang terletak di dalam ruangan sebanyak 35 TPS dan sisanya 125 TPs di luar ruangan.
Terhadap pelaksanaan PSU ini, jajaran Pengawas Pemilu melakukan pengawasan melekat. Hadir staf skeretariat Bawaslu RI, Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut yakni Syafrida R Rasahan, SH, Suhadi S Situmorang, SH,MH, Henry Simon Sitinjak, SH dan Marwan, S.Ag didampingi staf sekretariat. Juga Ketua dan Anggota Bawaslu Humbang Hasundutan yakni Henri W Pasaribu, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba yang juga didampingi oleh sekretariat Bawaslu Humbang Hasundutan.
"Bawaslu hadir untuk mengawasi proses PSU ini sesuai dengan amar putusan MK RI yang sudah dibacakan tanggal 9 Agustus lalu" kata Suhadi yang juga Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut ini.
Lebih lanjut Suhadi menjelaskan bahwa Bawaslu harus memastikan semua proses berlangsung transparan dan sesuai dengan aturan.
Hal senada disampaikan Henri W Pasaribu bahwa Bawaslu Humbang Hasundutan sudah mengaktifkan kembali jajaran pengawas di TPS dan kecamatan. "Ada 160 Pengawas TPS yang diaktifkan kembali dan Panwascam Dolok Sanggul. Mereka sudah dikukuhkan dan dibekali pada 18 Agustus 2019" katanya.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu bahwa PSU dimulai pukul 08.00 wib, dengan terlebih dahulu membuka kotak suara disaksikan saksi yang hadir, petugas KPPS dan PTPS.
Penghitungan suara ulang berlangsung sekitar 3 jam, dan direncanakan pada 20 Agustus 2019 akan dilakukan rekap kecamatan.(Yanti_Loebis)