Bawaslu Butuh Dukungan Semua Unsur Dalam Pengawasan Netralitas ASN
|
Asahan - Bawaslu tidak bisa sendiri dalam menjalankan tugas pengawasan dan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu butuh dukungan dari berbagai unsur. "Baik dari institusi maupun ASN itu sendiri," ujar Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam pembukaan Sosialisasi Penerapan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Asahan yang dilaksanakan di Hotel Bintang, Kisaran (08/03/2020).
Di Sumatera Utara sendiri, sosialisasi netralitas ASN ini sudah diadakan di beberapa kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada 2020. Sumatera Utara termasuk salah satu provinsi dengan jumlah kabupaten/kota terbanyak yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
“Berdasarkan data yang sudah kami himpun, ada 230 daerah yang berpotensi diikuti oleh calon petahana termasuk Kabupaten Asahan. Ini tentunya menjadi kewajiban kita bersama untuk melakukan langkah langkah pencegahan agar di dalam pelaksanaan pilkada 2020 tidak terjadi pelanggaran pelanggaran signifikan yang dapat mempengaruhi kualitas dari pilkada tersebut,"jelas Ratna lagi.
Selain program sosialisasi ini, Bawaslu juga melakukan beberapa langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN, yaitu dengan melakukan audiensi dengan kemendagri untuk membangun kerjasama bagaimana langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap netralitas ASN. Tindak lanjutnya sudah dilakukan dalam bentuk beberapa workshop yang sudah diadakan. Selain itu,Bawaslu juga melakukan kerjasama melalui kerja sama dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertujuan untuk melakukan pengawasan dan tindak lanjut rekomendasi dari pelanggaran netralitas ASN. Pada tahun 2019, tercatat ada sebanyak 999 kasus pelanggaran yang terjadi terkait netralitas ASN. "Ada yang menjadi tim kampanye, memfasilitasi tim kampanye, ikut dalam deklarasi pasangan calon (paslon), dan beberapa aktivitas yang menunjukkan ketidaknetralan ASN. Salah satunya yang sempat viral adalah kasus 15 orang camat di Sulawesi Selatan yang memberikan dukungan kepada salah satu paslon pada saat kegiatan kampanye berlangsung. KASN sudah memberikan sanksi penurunan jabatan menjadi staf biasa kepada mereka. Inilah bentuk kerjasama yang Bawaslu lakukan dengan KASN terkait netralitas ASN," tambah Ratna.
Ratna menekankan agar ASN tidak melakukan keberpihakan baik dalam bentuk gestur tubuh maupun dalam bentuk aktivitas dalam program kebijakan, kegiatan atau putusan-putusan adiministratif yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Sesungguhnya, pengaturan dalam UU No. 10 Tahun 2016 ini dimaksudkan untuk melindungi ASN agar tidak menjadi korban dalam proses pemilu atau pemilihan sehingga fungsi-fungsi pelayanan publik bisa tetap dilaksanakan. Sosialisasi seperti ini penting didengarkan para pengambil kebijakan agar memberikan ruang kebebasan kepada ASN untuk menentukan pilihannya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Hal ini sesungguhnya sejalan dengan proses demokrasi yang jujur dan adil. Dalam proses demokrasi yang jujur dan adil itulah diharapkan ada perangkat hukum yang melindungi seluruh kepentingan. Baik negara, pemilih, peserta , masyarakat secara luas termasuk ASN.
Sementara tujuan dari larangan keterlibatan ASN di dalam setiap proses pelaksanaan pemilu maupun pemilihan ada dua. Pertama, melindungi kepentingan ASN untuk bisa menyalurkan pilihannya berdasarkan kepentingan dirinya sendiri. Karena hak pilih adalah hak fundamental yg diberikan konstitusi yang tidak bisa diintervensi oleh siapun termasuk atasan. Kedua, menghindari tindakan kesewenang-wenangan penguasa maupun pejabat sehingga fungi fungsi pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terpengaruh kepentingan-kepentingan politik.
"Semoga forum ini bisa menjadi forum strategis untuk kita berdiskusi. Jangan korbankan jabatan ASN hanya untuk kepentingan politik yang akan menghancurkan masa depan kita sebagai seorang ASN, karena sejatinya pemimpin yang lahir oleh proses yang baik tentu pemimpin yang bisa menjalankan amanah dengan baik,“ tutup Ratna.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan, Anggota Bawaslu Sumut Marwan, Suhadi S. Situmorang dan Johan Alamsyah. Juga jajaran pejabat struktural Bawaslu Sumut serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan.