Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Rekrut Panwaslu Kecamatan Angkola Muara Tais
|
Tapanuli Selatan - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan membentuk Panwaslu Kecamatan untuk Kecamatan Angkola Muara Tais. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Dr. Syaifuddin L Simbolon, menjelaskan bahwa terkait Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 470/8347 tanggal 20 Desember 2019 perihal Penerapan Nomenklatur Kecamatan Angkola Muara Tais Pada Dokumen Kependudukan maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membentuk Panwaslu Kecamatan untuk Kecamatan Pemekaran tersebut.
“Artinya saat ini Kab. Tapanuli Selatan terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan. Menindaklanjuti itu, hari ini tanggal 21 Maret 2020 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan membentuk Panwaslu Kecamatan Angkola Muara Tais untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Tapselâ€Ucap Simbolon
“Kecamatan Angkola Muara Tais terdiri dari 2 kelurahan dan 13 Desa, yaitu Kelurahan Bintuju dan Huta Tonga, Desa Basilam Baru, Sipangko, Huta Hoibung, Muara Tais I, Muara Tais II, Muara Tais III, Janji Mauli MT, Pargumbangan, Pangaribuan, Pasir Matogu, Son Manaon, Muara Purba Nauli dan Tabengger,†katanya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Agus Salam berharap perekrutan panwaslu kecamatan dapat berjalan dengan lancar hingga nanti sampai pada tahap pelantikan.
“Ada 14 pendaftar yang saat ini sedang mengikuti tahapan ujian yg dilaksanakan dengan metode socrative. Mereka terdiri atas 11 pendaftar laki-laki dan 3 pendaftar perempuan. Selanjutnya akan langsung diwawancarai 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapsel,†jelas Agus.
“Semoga semua tahapan akan berjalan dengan lancar sampai nanti pelaksanaan pelantikan. Agar Panwaslu Kecamatan Angkola Muara Tais dapat langsung melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk menbentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengawasi tahapan Pilkada di Kecamatan tersebut,†lanjut Agus.
“Kita juga mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama calon panwascam. Tanggapan itu bisa berupa informasi tentang keterlibatan panwascam dengan partai politik, terkait integritas, terlibat dalam tim kampanye atau tim sukses, maupun kinerjanya bagi calon yang sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu. Informasi tersebut sangat kita butuhkan karena kita menginginkan Panwascam terpilih yang berintegritas, yang tidak berafiliasi terhadap kepentingan calon ataupun partai politik tertentu," pungkasnya lagi.
Penulis : Uswa
Editor : Darma Lubis
Foto : Ikhwan Nasution