Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Sosialisasikan SIPS Ke Parpol/Perseorangan
|
Labuhanbatu - Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munte meminta Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ke Partai Politik/Perseorangan atau Liaison Officer.
Hal ini dianggap penting guna merespon potensi sengketa Pilkada yang akan segera berlangsung. Herdi menyebut upaya ini untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi SIPS pada Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan Bawaslu RI tanggal 9-10 Februari 2020 lalu.
SIPS salah satu program unggulan Bawaslu RI yang dirancang untuk mempermudah Pemohon yang mengajukan permohonan sengketa yang mungkin akan terjadi pada tahapan Pilkada 2020.
“SIPS ini kan salah satu program unggulan Bawaslu RI, dirancang supaya Pemohon mudah mengajukan permohonan sengketa Pilkada secara online ke Bawaslu.†katanya pada saat membuka Rapat Implementasi SIPS di Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, (17/2/2020).
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pengelolaan/mengoperasikan SIPS, bilamana ada permohonan sengketa yang disampaikan secara online melalui SIPS. Mengingat dalam waktu dekat tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati/Walikota Pilkada 2020 dijadwalkan tanggal 19-23 Februari 2020 sebagaimana tertulis di Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019.
Dalam kesempatannya, Herdi juga menyampaikan penyelesaian sengketa tahun 2020 agar lebih baik dan Bawaslu Kabupaten/Kota diharuskan untuk memahami peraturan- peraturan terkait penyelesaian sengketa Pilkada yang mengutamakan musyawarah mufakat, berbeda dengan aturan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dapat diselesaikan secara mediasi dan adjudikasi.
“Saya sampaikan penyelesaian sengketa tahun ini harus lebih baik dari sebelumnya. Dan teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota harus paham aturan terkait penyelesaian sengketa Pilkada yang utamanya musyawarah mufakat, beda dengan Pemilu ada mediasi dan adjudikasi.†tegasnya.
Dalam kegiatan rapat, selain Herdi Munte, hadir Marwan, Henry Sitinjak selaku anggota Bawaslu Sumut, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Irwan Harahap, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) / Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan 1 (satu) orang staf dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota, serta staf Sekretariat Bawaslu Sumut.
Perlu diketahui, kegiatan rapat implementasi SIPS ini dikhususkan bagi 23 Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 dan dibagi dalam 3 (tiga) zona wilayah.
Penulis : Novaria Sihombing Foto    : Wika