Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat pada Tahapan Pencalonan Pilkada 2020

Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat pada Tahapan Pencalonan Pilkada 2020
Medan, Bawaslu Sumut- Tahapan Pencalonan merupakan tahapan yang krusial dan rawan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Demikian diungkapkan Suhadi Sukendar Situmorang pada Rapat Koordinasi Pengawasan Tahap I dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Rabu (5-7/2/2020) di Hotel Cambridge Medan. "Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ada dua jalur pencalonan yaitu pencalonan perseorangan dan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, dan pada tanggal 19 Februari 2020 akan dimulai penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah kepada KPU kabupaten/kota," kata Suhadi mengawali pemaparannya dihadapan Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut. Suhadi menjelaskan beberapa alasan kerawanan tahapan pencalonan, yaitu pada tahapan pencalonan perseorangan ada proses pengumpulan dukungan oleh bakal pasangan calon, verifikasi administrasi dan faktual. "Bakal pasangan calon harus mengumpulkan bukti dukungan dalam bentuk KTP elektronik. Fase ini berpotensi yang dilampirkan adalah dukungan dari anggota TNI/Polri atau warga yang meninggal dunia," jelas Suhadi yang juga Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut ini. Terhadap hal ini, Suhadi meminta agar Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan melekat atas setiap proses yang dilakukan KPU. "Jangan ada toleransi dalam pengawasan melekat pada pencalonan," tegas Suhadi. Senada dengan Suhadi, anggota Bawaslu Sumut Marwan juga meminta Bawaslu kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan masing-masing KPU kabupaten/kota dalam pengawasan pencalonan ini. "Tetap jalin koordinasi yang baik dengan masing-masing KPU kabupaten/kota sehingga tidak memunculkan persoalan dikemudian hari. Lakukan pengawasan melekat dan tuangkan hasil pengawasan dalam Form A," tambah Marwan yang juga mantan Ketua Panwaslih Kota Tebing Tinggi ini. Sementara itu Johan Alamsyah menegaskan bahwa pengawasan melekat itu harus benar-benar dilakukan tanpa memandang pembagian divisi. "Pengawasan itu bukan hanya tanggungjawab Divisi Pengawasan tetapi menjadi tanggung jawab bersama setiap anggota Bawaslu kabupaten/kota," ungkapnya. Penegasan yang sama juga disampaikan Anggota Bawaslu Sumut Hendry Sitinjak yang menekankan penanganan pelanggaran. "Ketika ada pelanggaran, maka Bawaslu kabupaten/kota sudah harus siap menanganinya. Mengingat waktu penanganan pelanggaran yang singkat, buatlah simulasi atau pola penanganan pelanggaran mulai dari temuan atau penerimaan laporan, pengkajian dan simulasi mengenai draft keputusan,” tambah Hendry. Sementara disisi lain Anggota Bawaslu Sumut Agus Salam juga mengingatkan agar Bawaslu kabupaten/kota melakukan pembinaan terhadap jajaran pengawas dibawahnya. Dengan demikian, kinerja pengawasan dapat dioptimalkan. Mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota. "Perlu penguatan kelembagaan ditingkat kecamatan melalui peningkatan kualitas SDM dan fasilitas," ungkapnya.
Penulis  : Suryanti Lubis Foto        : Rosniati Harahap
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle