Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Revisi dan Evaluasi Perbawaslu/Regulasi Pengawasan

Bawaslu Lakukan Revisi dan Evaluasi Perbawaslu/Regulasi Pengawasan
Medan, Bawaslu Sumut - Saat ini Bawaslu sedang melakukan revisi dan evaluasi terhadap Perbawaslu/regulasi pengawasan guna menghadapi Pemilu Serentak 2024, antara lain perubahan Perbawaslu mengenai pengawasan, penanganan pelanggaran, serta tata kerja dan pola hubungan yang rencananya akan rampung di bulan Agustus 2022 mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada saat penutupan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Grand City Hall Hotel - Medan, Rabu (13/7/2022). Bagja menjelaskan bahwa nantinya Ketua Bawaslu tidak akan memiliki atau mengampu divisi. Hal itu dimaksudkan agar Ketua fokus ke semua divisi. "Bapak Ibu harus tahu bahwa nantinya Perbawaslu yang mengatur tentang tata kerja dan pola hubungan yang baru, ke depannya Ketua Bawaslu di RI (pusat), Provinsi dan Kabupaten/Kota yang jumlah pimpinannya lima orang tidak akan memiliki/mengampu divisi, kecuali Kabupaten/Kota dengan tiga orang pimpinan diperkenankan mengampu divisi," ujar pria kelahiran Medan tersebut. Hal lain yang tidak kalah penting ditekankan Bagja adalah mengenai kewajiban melaksanakan pleno setiap minggunya. "Sesuai dengan surat edaran terbaru, pleno merupakan hal utama, menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan tiap minggunya di hari Senin, itulah salah satu pola hubungan yang baru," tambahnya. Menurutnya, pleno perlu dilaksanakan tiap minggunya untuk meminta pertanggungjawaban Ketua dan Kepala Sekretariat untuk menjelaskan anggaran dan program yang telah dilaksanakan dalam bulan berjalan. Selanjutnya, pada struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, nomenklatur pengawasan akan dihapuskan dari divisi. "Pada SOTK yang baru berdasarkan pola hubungan yang baru, nomenklatur pengawasan kita hapuskan dari divisi. Oleh karenanya, walaupun Bapak Ibu mengampu divisi penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, SDM, organisasi, hukum, humas, Bapak Ibu adalah pengawas," pungkasnya lagi. Bagja menegaskan bahwa semua pimpinan harus memiliki kompetensi dasar pengawas pemilu yang sama. "Ke depannya, Bapak Ibu harus memiliki kompetensi dasar pengawas pemilu yang sama. Bapak dan Ibu harus bisa sebagai pengawas, bisa sebagai penyelesaian sengketa, bisa sebagai penanganan pelanggaran adjudikator, bisa melaksanakan seleksi pengawas. Jadi tidak ada alasan tidak mengerti salah satu tugas. Kita semua harus bersinergi tanpa membeda-bedakan divisi dan semua harus memiliki kemampuan dasar yang sama, karena Bapak Ibu adalah seorang pengawas, bukan kordiv," tutupnya. Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Penulis : Mika Situmorang Editor : Maria Napitupulu Foto : Anju Permana
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle