Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siap Awasi Pilkada 2020

Bawaslu Siap Awasi Pilkada 2020

Medan - Anggota Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak, menjelaskan kesiapan Bawaslu Sumut beserta jajarannya dalam melakukan tugas pengawasan pada Pilkada 23 September 2020 mendatang.

Henry mengatakan dalam rangka persiapan Pilkada 2020, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Sentra Gakkumdu) di Provinsi Sumatera Utara.

Dari 23 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020, sebanyak 21 Kabupaten/Kota membentuk Sentra Gakkumdu. Dua sisanya, yakni Kabupaten Mandailing Natal dan Nias masih menunggu sprint penugasan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Henry juga menjelaskan bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tengah melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi syarat minimal dukungan dari jalur perseorangan. Di mana, ada 3 (tiga) Kabupaten/Kota yang menerima permohonan sengketa yakni Bawaslu Kota Medan, Kabupaten Nias dan Mandailing Natal. Dua permohonan sengketa telah diputus dan satu permohonan sedang dalam proses penyelesaian.

“Ada 3 (tiga) Kabupaten/Kota yang menerima sengketa. Dua sudah diputus dan hasilnya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan satu lagi masih dalam proses,” jelas Henry disela-sela rapat dengan KPU Sumut dalam kunjungan kerja (kunker) Anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, di Kantor KPU Sumut, Kamis, (12/3/2020) siang.

Selain itu, Henry juga menjelaskan bahwa perbedaan penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 dengan penanganan pelanggaran Pilkada 2020.

Pada Pemilu 2019, penanganan pelanggaran menggunakan hari kerja dan batas penanganannya tujuh plus tujuh hari kerja. Sedangkan pada pilkada, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, maka batas penanganan pelanggaran hanya tiga hari plus dua hari kalender.

Meski terkesan sederhana, namun Henry menekankan agar jajarannya siap dalam menangani pelanggaran sesuai dengan ketentuan.

Menurut Henry, perbedaan tersebut pada dasarnya adalah kelemahan bagi Bawaslu. Karena hanya memiliki batas waktu yang sedikit dalam penanganan pelanggaran.

Henry pun berharap ketentuan tersebut dapat diperbaiki atau disesuaikan untuk memaksimalkan kinerja Bawaslu dalam menangani pelanggaran dan melakukan pengawasan tahapan Pilkada yang sudah berjalan. “Kita berharap kalau bisa diubah ketentuannya akan lebih baik. Sehingga Bawaslu maksimal dalam menangani pelanggaran dan pengawasan nantinya,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, dirinya akan melakukan upaya untuk mengatasi hal tersebut melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “ Saya akan sampaikan ini nanti pada saat RDP,” kata Junimart.

Terkait regulasi Sentra Gakkumdu, Junimart menilai agar Bawaslu dan KPU diberi wewenang penanganan pelanggaran. “Dengan demikian, Bawaslu dan KPU dapat bekerja maksimal sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. “Sentra Gakkumdu ini apakah masih bisa dipertahankan? Kalau Saya mikirnya, baiknya Bawaslu dan KPU saja yang diberi kewenangan.” ujar Junimart.

  Penulis : Novaria Sihombing Editor : Darma Lubis Foto : Evi Sembiring  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle