Bawaslu Sumut Adakan Rapat Persiapan Pembentukan Pengawas Ad-hoc Jelang Pemilu 2024
|
Sibolga, Bawaslu Sumut – “Pekerjaan yang baik adalah yang didasarkan pada pengalaman-pengalaman masa lalu supaya kesalahan-kesalahan masa lalu tidak terulang di masa sekarang,†demikian pengantar Agus Salam, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Sumut pada Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Persiapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024 di Sibolga, Jumat (05/08/2022).
Sebagai langkah antisipatif jelang proses perekrutan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Sumut mengajak seluruh Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam proses pembentukan Pengawas Ad-hoc pada Pemilu 2019. Hasil evaluasi bersama yang dilakukan oleh para peserta dituangkan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beserta alternatif solusi untuk setiap masalah yang berhasil diidentifikasi. Diharapkan dengan adanya DIM tersebut, permasalahan yang berpotensi muncul pada pembentukan Pengawas Ad-hoc Pemilu 2024 dapat diatasi dengan baik.
Selain melakukan evaluasi, Bawaslu Kabupaten/Kota juga menginventarisasi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam rangka persiapan pembentukan Pengawas Ad-Hoc Pemilu 2024. Agus Salam mengingatkan agar penyusunan daftar kebutuhan disesuaikan dengan kondisi masing-masing Kabupaten/Kota mengingat letak geografis, akses jalan, jumlah Kecamatan dan Kelurahan/Desa, dan kondisi lainnya tentu berbeda-beda.
Hasil dari pembahasan persiapan pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa direncanakan akan disampaikan ke Bawaslu Republik Indonesia sebagai bahan masukan. Tentunya dengan harapan, Bawaslu Republik Indonesia dapat mempertimbangkan dan mengejawantahkan masukan-masukan tersebut ke dalam ranah kebijakan.
Kegiatan ini dihelat sejak tanggal 5 s.d 7 Agustus 2022 dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara serta Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang turut memandu jalannya diskusi.
Penulis : Maria Napitupulu
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Dede Faisal
Sebagai langkah antisipatif jelang proses perekrutan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Sumut mengajak seluruh Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam proses pembentukan Pengawas Ad-hoc pada Pemilu 2019. Hasil evaluasi bersama yang dilakukan oleh para peserta dituangkan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beserta alternatif solusi untuk setiap masalah yang berhasil diidentifikasi. Diharapkan dengan adanya DIM tersebut, permasalahan yang berpotensi muncul pada pembentukan Pengawas Ad-hoc Pemilu 2024 dapat diatasi dengan baik.
Selain melakukan evaluasi, Bawaslu Kabupaten/Kota juga menginventarisasi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam rangka persiapan pembentukan Pengawas Ad-Hoc Pemilu 2024. Agus Salam mengingatkan agar penyusunan daftar kebutuhan disesuaikan dengan kondisi masing-masing Kabupaten/Kota mengingat letak geografis, akses jalan, jumlah Kecamatan dan Kelurahan/Desa, dan kondisi lainnya tentu berbeda-beda.
Hasil dari pembahasan persiapan pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa direncanakan akan disampaikan ke Bawaslu Republik Indonesia sebagai bahan masukan. Tentunya dengan harapan, Bawaslu Republik Indonesia dapat mempertimbangkan dan mengejawantahkan masukan-masukan tersebut ke dalam ranah kebijakan.
Kegiatan ini dihelat sejak tanggal 5 s.d 7 Agustus 2022 dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara serta Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang turut memandu jalannya diskusi.
Penulis : Maria Napitupulu
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Dede Faisal