BAWASLU SUMUT ADAKAN SOSIALISASI TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF
|
Medan, Bawaslu Sumut – Mengingat telah dimulainya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengadakan Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel LePolonia, Kamis (08/09/2022). Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah 24 Partai Politik, Media Massa, Pemantau Pemilu, KPU Provinsi Sumatera serta BKOW (Badan Kerjasama Organisasi Wanita).
Tujuan kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman kepada partai politik calon peserta, stakeholder dan masyarakat mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh jika ada pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilu.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Sumut Marwan menyampaikan bahwa peserta pemilu yang mencari keadilan ketika tahapan pencalonan, permohonan laporan dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran sengketa proses pemilu hampir sama saja tata caranya. Apabila ada terjadi pelanggaran antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dapat mengajukan permohonan sengketa langsung ke Bawaslu dan juga bisa melalui Aplikasi.
“Bawaslu mengupayakan pencegahan terlebih dahulu dalam setiap tahapan dan melalui sosialisasi ini berharap agar partai politik juga bisa memahami tugas dan kewenangan dari Pengawas,†tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menambahkan bahwa proses pendaftaran ada di tingkat pusat bukan di Provinsi. Tetapi apabila sudah masuk pada tahapan teknis maka disinilah peran Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu jika nanti ketika hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi vaktual termasuk hasil vaktual. Secara regulasi ada tata cara untuk Partai Politik untuk mendapatkan haknya sebagai salah satu peserta pemilu yaitu hak untuk dipilih, hak untuk memilih, dan hak untuk menjadi peserta.
“Jika ada kecurangan dalam setiap tahapan masyarakat boleh menyampaikan laporan kepada Bawaslu. Apabila hasil berita acara dikeluarkan oleh KPU maka hal tersebut adalah salah satu objek sengketa yang bisa diajukan dan kewenangannya ada pada Bawaslu,†jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Sumut Henry Sitinjak, Suhadi Situmorang, Hardi Munte, Kasek Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian, Kabag Penanganan Palanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwan Harahap selaku pengampu kegiatan serta Kabag Pengawasan Batara Tampubolon.
Penulis : Monica Manurung
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Anju
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menambahkan bahwa proses pendaftaran ada di tingkat pusat bukan di Provinsi. Tetapi apabila sudah masuk pada tahapan teknis maka disinilah peran Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu jika nanti ketika hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi vaktual termasuk hasil vaktual. Secara regulasi ada tata cara untuk Partai Politik untuk mendapatkan haknya sebagai salah satu peserta pemilu yaitu hak untuk dipilih, hak untuk memilih, dan hak untuk menjadi peserta.
“Jika ada kecurangan dalam setiap tahapan masyarakat boleh menyampaikan laporan kepada Bawaslu. Apabila hasil berita acara dikeluarkan oleh KPU maka hal tersebut adalah salah satu objek sengketa yang bisa diajukan dan kewenangannya ada pada Bawaslu,†jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Sumut Henry Sitinjak, Suhadi Situmorang, Hardi Munte, Kasek Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian, Kabag Penanganan Palanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwan Harahap selaku pengampu kegiatan serta Kabag Pengawasan Batara Tampubolon.
Penulis : Monica Manurung
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Anju