Bawaslu Sumut Bina Jajaran Kabupaten/Kota terkait Tata Cara Layanan Advokasi Hukum
|
Rantauprapat, Bawaslu Sumut- Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Divisi Hukum dan Diklat melakukan Pembinaan bagi Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait Tata cara Layanan Advokasi Hukum di lingkungan Badan Pengawas Pemilu pada Senin, (09/10/2023).
Kegiatan Pembinaan Tata Cara Layanan Advokasi Hukum ini dilaksanakan guna menghindari kekeliruan dalam penerapannya, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menganggap penting untuk mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023 yang menjadi Payung Hukum pelaksanaan Layanan Advokasi Hukum di lingkungan Badan Pengawas Pemilu.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Permata Land Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu ini diikuti oleh 11 Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mengundang Ketua dan Kordinator Divisi yang membidangi Hukum dari masing-masing Kabupaten/Kota terundang.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa program layanan Advokasi Hukum ini penting agar dalam melakukan kerja-kerja pengawasan jajaran Pengawas Pemilu merasa nyaman dan terlindungi karena sudah ada Payung hukum yang mengatur pemberian bantuan dan layanan advokasi hukum jika seandainya tersangkut masalah hukum dalam melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu.
“Perlu Saya tekankan bahwa Layanan Advokasi Hukum juga dapat diberikan bagi mantan Pimpinan dan anggota Badan Pengawas Pemilu maupun adhoc serta mantan pegawai sekretariat dengan catatan bukan merupakan pihak yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan.†Pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Wakil Kordinator Divisi Hukum Diklat Joko Arief Budiono. Dalam arahannya, Joko menyampaikan bahwa layanan Advokasi Hukum bagi Pengawas Pemilu adalah suatu program yang patut disambut baik dan gembira.
“Layanan hukum bagi Pengawas Pemilu ini adalah suatu program yang patut disambut baik dan gembira, terlebih melihat fenomena belakangan ini tidak sedikit jajaran Penyelenggara yang dikriminalisasi karena melaksanakan tugasnya. Demikian juga dengan Pengawas Pemilu yg perlu tetap dilindungi dan didampingi apabila suatu saat berkonflik dengan hukum sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu.†Paparnya.
Menutup kegiatan ini, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap sebagai pengampu kegiatan ini menyampaikan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan serius.
“Saya berharap kawan-kawan dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius agar nantinya dapat diimplementasikan di tempat masing-masing selepas kegiatan ini. Perlu Saya ingatkan kepada kawan-kawan, mengingat bahwa dalam memperoleh layanan advokasi hukum ini tentu saja ada syaratnya dimana salah satunya mantan anggota Bawaslu di tiap tingkatan serta mantan pegawai sekretariat yang memohon layanan advokasi hukum tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari tugasnya. Kemudian layanan advokasi hukum ini tidak dapat diberikan terhadap Pemohon layanan yang tersangkut kasus Pidana Korupsi ( Tipikor ).
Selain itu sebelum diputuskan memperoleh Layanan Advokasi Hukum, maka Pemohon harus membuat permohonan secara tertulis kepada Bawaslu yang kemudian akan di bahas dan diputuskan dalam Pleno Pimpinan setelah melalui pembahasan dan Kajian tetkait kasus dan permasalahan yang dialami Pemohon.†Jelas Payung.
Sebelum menutup kegiatan, Payung mengingatkan kepada para Peserta agar dapat meneruskan hal-hal yang disampaikan dalam pertemuan ini kepada jajaran Panwas kecamatan di wilayah masing-masing sehingga informasi tidak putus sampai di tingkat Kabupaten Kota saja.
Turut hadir pada kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu selaku tuan rumah tempat pelaksanaan kegiatan.
Penulis : Helen NM Napitupulu
Editor : Septia Maulid
Foto : Mika
“Perlu Saya tekankan bahwa Layanan Advokasi Hukum juga dapat diberikan bagi mantan Pimpinan dan anggota Badan Pengawas Pemilu maupun adhoc serta mantan pegawai sekretariat dengan catatan bukan merupakan pihak yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan.†Pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Wakil Kordinator Divisi Hukum Diklat Joko Arief Budiono. Dalam arahannya, Joko menyampaikan bahwa layanan Advokasi Hukum bagi Pengawas Pemilu adalah suatu program yang patut disambut baik dan gembira.
“Layanan hukum bagi Pengawas Pemilu ini adalah suatu program yang patut disambut baik dan gembira, terlebih melihat fenomena belakangan ini tidak sedikit jajaran Penyelenggara yang dikriminalisasi karena melaksanakan tugasnya. Demikian juga dengan Pengawas Pemilu yg perlu tetap dilindungi dan didampingi apabila suatu saat berkonflik dengan hukum sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu.†Paparnya.
Menutup kegiatan ini, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap sebagai pengampu kegiatan ini menyampaikan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan serius.
“Saya berharap kawan-kawan dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius agar nantinya dapat diimplementasikan di tempat masing-masing selepas kegiatan ini. Perlu Saya ingatkan kepada kawan-kawan, mengingat bahwa dalam memperoleh layanan advokasi hukum ini tentu saja ada syaratnya dimana salah satunya mantan anggota Bawaslu di tiap tingkatan serta mantan pegawai sekretariat yang memohon layanan advokasi hukum tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari tugasnya. Kemudian layanan advokasi hukum ini tidak dapat diberikan terhadap Pemohon layanan yang tersangkut kasus Pidana Korupsi ( Tipikor ).
Selain itu sebelum diputuskan memperoleh Layanan Advokasi Hukum, maka Pemohon harus membuat permohonan secara tertulis kepada Bawaslu yang kemudian akan di bahas dan diputuskan dalam Pleno Pimpinan setelah melalui pembahasan dan Kajian tetkait kasus dan permasalahan yang dialami Pemohon.†Jelas Payung.
Sebelum menutup kegiatan, Payung mengingatkan kepada para Peserta agar dapat meneruskan hal-hal yang disampaikan dalam pertemuan ini kepada jajaran Panwas kecamatan di wilayah masing-masing sehingga informasi tidak putus sampai di tingkat Kabupaten Kota saja.
Turut hadir pada kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu selaku tuan rumah tempat pelaksanaan kegiatan.
Penulis : Helen NM Napitupulu
Editor : Septia Maulid
Foto : Mika