Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Evaluasi Pelaksanaan Pemberhentian dan PAW Pengawas Ad Hoc

Bawaslu Sumut Evaluasi Pelaksanaan Pemberhentian dan PAW Pengawas Ad Hoc

Tanjungbalai, Bawaslu Sumut – Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Agus Salam meminta Bawaslu Kabupaten/Kota memahami prosedur dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pemberhentian dan PAW (Penggantian Antar Waktu) Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).

“Acara ini penting diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian dan PAW Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan Desa, juga mengevaluasi penegakan kode etik oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa,” kata Agus Salam saat pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) pada Pilkada 2020 di Sumatera Utara yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Tanjungbalai, 25-27 September 2020.

Dalam paparannya, Agus Salam menjelaskan bahwa pada dasarnya pelaksanaan pemberhentian terhadap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi pengawas pemilu merupakan kewenangan dari Bawaslu RI sesuai dengan pasal 135 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017, akan tetapi dalam rangka melaksanakan asas efektifitas dan efisiensi maka kemudian kewenangan pemberhentian itu didelegasikan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut Agus, pendelegasian kewenangan kepada Bawaslu Kab/Kota tersebut sejalan dengan pasal 136 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang diduga memenuhi syarat dan ketentuan untuk diberhentikan.

Oleh sebab itu, pada Rakor ini kita juga mengundang Koordiv Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Bagaimana kawan-kawan Bawaslu Kabupaten/Kota menegakkan kode etik penyelenggara pemilu terhadap Panwascam dan PKD, sebab sekarang ini berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 kewenangan penanganan dan penindakan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Panwascam dan PKD bukan lagi ada di DKPP tapi sudah menjadi kewenangan Bawaslu Kab/Kota untuk menangani dan menindak pelanggaran etik yang dilakukan oleh jajarannya," ujar Koordinator Divisi SDM ini.

Intinya melalui rapat ini Bawaslu Sumut ingin memastikan bahwa kode etik penyelenggara pemilu benar-benar ditegakkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap jajarannya di Kecamatan dan di Desa. "Apabila ada jajaran yang diberhentikan maka kita ingin memastikan bahwa pemberhentian dan PAW nya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutup Agus.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Organisasi Johan Alamsyah menjelaskan ada 2 hal yang perlu dievaluasi, yaitu terkait prosedur dan substansi yang menjadi alasan melakukan pemberhentian. “Bicara prosedur berarti kita bicara tentang tahap demi tahap proses pemberhentian dan kemudian PAW, apakah kita sudah melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari UU 15 Tahun 2011, UU 7 Tahun 2017 dan sebagian memakai UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020. Untuk substansi, penyebab seseorang diberhentikan, apakah pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan, PKD dan PTPS telah dilaksanakan sesuai dengan alasan-alasan yang patut dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,” tutur Johan.

Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Toba, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.

Penulis : Mika Situmorang Editor : Agus Salam Nasution Foto : Qara Nadira
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle