Bawaslu Sumut Gelar Rakernis Gelombang 2 Terkait Korelasi Penyelesaian Pelanggaran Kinerja dan Etik
|
Simalungun, Bawaslu Sumut - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Teknis Korelasi Penyelesaian Pelanggaran Kinerja dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Sabtu (26/3/2022).
Kegiatan ini merupakan gelombang kedua dari rangkaian kegiatan Rapat Kerja Teknis Korelasi Penyelesaian Pelanggaran Kinerja dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu yang dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang.
Pembahasan terkait mekanisme penyelesaian pelanggaran kinerja dan etik yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri dari Koordinator Divisi SDMO dan Koordinator Divisi PP.
"Rapat ini sangatlah penting untuk dilaksanakan dengan harapan Bawaslu Kabupaten/Kota memahami garis batas antara penanganan pelanggaran kinerja dan pelanggaran etik," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Agus Salam saat membuka rakernis gelombang 2.
Disampaikannya, Bawaslu RI mengeluarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwascam, PPPL dan PTPS sedangkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Dalam peraturan ini, perlu penegasan divisi manakah yang harus menangani pelanggaran kinerja dan etik agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganannya terutama pada pelaksanaan Pemilihan/Pemilu tahun 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Syafrida R Rasahan juga menambahkan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 agar memberikan pendapat atau saran terkait kedua peraturan tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag PPPS Irwan Harahap dan Kabag Hukum, Humas dan Datin Amir Hamzah dan serta perwakilan Koordinator Divisi PP dan SDM dari 16 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Penulis : Monica
Editor : Maria
Foto : Riswoko
Disampaikannya, Bawaslu RI mengeluarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwascam, PPPL dan PTPS sedangkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Dalam peraturan ini, perlu penegasan divisi manakah yang harus menangani pelanggaran kinerja dan etik agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganannya terutama pada pelaksanaan Pemilihan/Pemilu tahun 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Syafrida R Rasahan juga menambahkan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 agar memberikan pendapat atau saran terkait kedua peraturan tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag PPPS Irwan Harahap dan Kabag Hukum, Humas dan Datin Amir Hamzah dan serta perwakilan Koordinator Divisi PP dan SDM dari 16 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Penulis : Monica
Editor : Maria
Foto : Riswoko