Bawaslu Sumut Gelar Rakor Pengelolaan APBN TA 2023 dan Penyusunan Anggaran Hibah Pilkada bersama Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Medan, Bawaslu Sumut- Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemilu 2024 dan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang Bawaslu Sumut melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2023 dan Penyusunan Anggaran Hibah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada Kamis (02/03/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan di hotel Cambrdige Medan ini mengundang Ketua, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, juga jajaran Kepala/Koordinator Sekretariat dan Staf pengelola keuangan sebagai peserta kegiatan. Kegiatan yang bertujuan untuk menyusun kebutuhan anggaran Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Utara ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Syafrida menyampaikan urgensi penyusunan kebutuhan anggaran Pilkada ini sebagai persiapan Bawaslu menyongsong Pelaksanaan Pilkada 2024.
“Suksesnya pelaksanaan Pilkada dimulai dengan penyusunan kebutuhan anggaran yang tepat dan pengelolaan anggaran yang baik, bagaimana kita mengelola anggaran yang bertanggung jawab, yang sesuai dengan perencanaan yang kita susun di awal†ungkapnya.
Beliau juga menjelaskan dalam materi yang disampaikan terkait regulasi-regulasi yang menjadi panduan dalam penyusunan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024, diantaranya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari Tahun 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan terkait mekanisme pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang menerapkan konsep cost sharing, penentuan jenis biaya yang dibebankan pada tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten. juga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Serta Wali Kota yang menjadi acuan dalam penyusunan kebutuhan anggaran hibah ini.
Turut hadir pada pembukaan kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Agus Salam, Henri Simon Sitinjak dan Marwan, serta jajaran pejabat struktural Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Fery Mulia Siagian dalam laporan pelaksanaan kegiatan yang dibacakan menyampaikan pula terkait adanya pola dan regulasi baru dalam pengelolaan APBN Pemilu 2024 yang memiliki perbedaan dengan pengelolaan anggaran Pemilu sebelumnya.
“Ada beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam pengelolaan anggaran APBN dalam rangka Pemilu serentak 2024 yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya, diantaranya adalah penggunaan Rekening Dana Pemilu (RDP), pada pengelolaan APBN 2023 ini pembiayaan Pemilu sudah dikelola dalam satu rekening yang disebut Rekening Dana Pemilu†Demikian jelasnya.
Fery juga menjelaskan bahwa output dari kegiatan ini diharapkan tersusunnya kebutuhan anggaran Pilkada Serentak tahun 2024 yang selanjutnya akan sama-sama diajukan ke Pemerintah Daerah masing-masing.
Selain paparan materi dari Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut, serta jajaran Pejabat Struktural dan Fungsional Bawaslu Sumut, peserta juga mendapatkan informasi terkait pengelolaan anggaran APBN dari Narasumber yang dihadirkan dari Dirjen Perbendaharaan Kanwil Sumut, dan KPPN Medan I, serta materi tentang Mekanisme Pengajuan Anggaran Hibah Pilkada dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara.
Penulis : Marlina
Editor : Septia Siregar
Foto : Anju
“Suksesnya pelaksanaan Pilkada dimulai dengan penyusunan kebutuhan anggaran yang tepat dan pengelolaan anggaran yang baik, bagaimana kita mengelola anggaran yang bertanggung jawab, yang sesuai dengan perencanaan yang kita susun di awal†ungkapnya.
Beliau juga menjelaskan dalam materi yang disampaikan terkait regulasi-regulasi yang menjadi panduan dalam penyusunan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024, diantaranya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari Tahun 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan terkait mekanisme pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang menerapkan konsep cost sharing, penentuan jenis biaya yang dibebankan pada tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten. juga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Serta Wali Kota yang menjadi acuan dalam penyusunan kebutuhan anggaran hibah ini.
Turut hadir pada pembukaan kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Agus Salam, Henri Simon Sitinjak dan Marwan, serta jajaran pejabat struktural Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Fery Mulia Siagian dalam laporan pelaksanaan kegiatan yang dibacakan menyampaikan pula terkait adanya pola dan regulasi baru dalam pengelolaan APBN Pemilu 2024 yang memiliki perbedaan dengan pengelolaan anggaran Pemilu sebelumnya.
“Ada beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam pengelolaan anggaran APBN dalam rangka Pemilu serentak 2024 yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya, diantaranya adalah penggunaan Rekening Dana Pemilu (RDP), pada pengelolaan APBN 2023 ini pembiayaan Pemilu sudah dikelola dalam satu rekening yang disebut Rekening Dana Pemilu†Demikian jelasnya.
Fery juga menjelaskan bahwa output dari kegiatan ini diharapkan tersusunnya kebutuhan anggaran Pilkada Serentak tahun 2024 yang selanjutnya akan sama-sama diajukan ke Pemerintah Daerah masing-masing.
Selain paparan materi dari Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut, serta jajaran Pejabat Struktural dan Fungsional Bawaslu Sumut, peserta juga mendapatkan informasi terkait pengelolaan anggaran APBN dari Narasumber yang dihadirkan dari Dirjen Perbendaharaan Kanwil Sumut, dan KPPN Medan I, serta materi tentang Mekanisme Pengajuan Anggaran Hibah Pilkada dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara.
Penulis : Marlina
Editor : Septia Siregar
Foto : Anju