Bawaslu Sumut Gelar Sosialisasi Pemantau Pemilu
|
Medan, Bawaslu Sumut--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara menggelar Sosialisasi pemantau Pemilu (30/11/2018) bertempat di White Haus Cafe Jln.KH.Wahid Hasyim Medan. Sosialisasi ini mengundang lembaga pemantau Pemilu, organisasi massa dan media massa.
Hadir dalam sosialisasi ini Anggota Bawaslu Sumut Kordiv Pengawasan Suhadi S Situmorang, SH.,MH dan Kordiv Hukum dan Data Informasi Hendry Sitinjak, SH yang didampingi Kasubbag TP3 Irwan Harahap, S.Sos., M.Si.
Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan penjelasan kepada lembaga pemantau Pemilu agar terlibat dalam pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
Dalam paparannya, Suhadi menjelaskan aturan menjadi pemantau Pemilu yakni berbadan hukum, independen, mempunyai sumber dana dan terakreditasi di Bawaslu. "Satu-satunya lembaga yang berhak untuk menentukan akreditasi pemantau Pemilu adalah Bawaslu," ujar Suhadi.
Lebih lanjut Suhadi menjelaskan bahwa bagi lembaga pemantau Pemilu dapat menyerahkan berkas nya ke Bawaslu Provinsi dan nantinya akan dicek untuk dilaporkan ke Bawaslu RI.
Sementara itu Henry Sitinjak menjelaskan bahwa sesuai dengan surat yang diterima oleh Bawaslu Sumut dari Bawaslu RI sudah ada 17 pemantau Pemilu yang sudah mendapatkan akreditasi dari Bawaslu RI. "Mendapatkan akreditasi berarti sudah mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan pemantauan Pemilu," tambahnya.
Untuk lembaga pemantau Pemilu lokal yang belum memperoleh akreditasi dapat mengajukan ke Bawaslu Provinsi minimal 7 hari sebelum dilakukan pemungutan suara.
Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan bahwa sesuai Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 bahwa tata cara mendapatkan akreditasi pemantau Pemilu yaitu lembaga pemantau Pemilu mengajukan permohonan ke Bawaslu, selanjutnya Bawaslu akan melakukan penelitian administrasi dan jika memenuhi persyaratan maka akan diberikan sertifikat akreditasi.
" Untuk pemantau Pemilu di Kabupaten/Kota maka penelitian administrasi dilakukan oleh Bawaslu Provinsi,"ujar Suhadi.
Seperti diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2018 bahwa pemantau Pemilu ketika sudah mendapatkan akreditasi mempunyai hak dan kewajiban.
Yang menjadi kewajiban adalah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, mematuhi kode etik pemantau Pemilu, menggunakan tanda pengenal, menanggung semua biaya pelaksanaan, melaporkan personil, menghormati penyelenggara Pemilu dan adat istiadat, netral dan objektif, menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan dan melaporkan hasil akhir pemantauan.
Sementara yang menjadi larangan adalah melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses, mempengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilih, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara, memihak kepada peserta pemilu, menggunakan seragam warna atau atribut lain yang terkesan mendukung peserta pemilu, menerima atau memberikan hadiah, imbalan atau fasum, membawa senjata tajam dan bahan peledak, masuk ke dalam TPS dan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai tujuan.(LubisYanti)