Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMUT HELAT RAPAT PENGELOLAAN ADMINISTASI DAN KONSOLIDASI SEKRETARIAT DEMI SUKSESKAN PENGAWASAN PEMILU 2024

BAWASLU SUMUT HELAT RAPAT PENGELOLAAN ADMINISTASI DAN KONSOLIDASI SEKRETARIAT DEMI SUKSESKAN PENGAWASAN PEMILU 2024
Medan, Bawaslu Sumut  - Guna hadapi Pemilu Serentak 2024, perlu dilakukan konsolidasi terkait pengelolaan administrasi dan kesiapan sekretariat dalam mendukung proses pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu. Hal ini dimaksud untuk membangun soliditas dan mempererat komunikasi antara Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslu Kecamatan yang telah terbentuk dengan personel sekretariatnya masing-masing. Jajak pendapat berkaitan dengan perkembangan pembentukan sekretariat Panwaslu Kecamatan serta pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan difasilitasi oleh Kepala Sekretariat serta pengelola keuangan Bawaslu Sumut. Sampai saat ini didapati bahwa dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara, sejumlah 17 kabupaten/kota sudah membentuk sekretariat Panwascam sementara selebihnya masih berproses. Harapannya ke depan tidak ditemui kendala yang berarti sehingga proses pembentukan sekretariat Panwaslu Kecamatan berikut personel-personelnya dapat dituntaskan sebaik-baiknya. Kegiatan yang digagas oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sumut Agus Salam ini, turut menghadirkan narasumber pengamat politik Ahmad Fauzi atau yang lebih dikenal dengan nama Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani Indonesia) serta Dahliah Umar (Ketua Netfid Indonesia). Keduanya menyampaikan materi ihwal penguatan kelembagaan pengawas Pemilu di daerah serta tantangan kelembagaan pengawas Pemilu dalam menghadapi Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilu 2024. "Penting untuk mengamati dan menilai sejauh mana pemilu yang diselenggarakan memenuhi syarat minimal  standar pemilu yang jujur dan adil, dan menilai penegakan etika oleh penyelenggara pemilu. Itulah sesungguhnya definisi pemantauan atau pengawasan Pemilu," ujar Dahliah Umar. Gagasan Ray Rangkuti seiring sejalan dengan pendapat Ketua Netfid Indonesia tersebut. Menurutnya, dalam pengawasan Pemilu Tahun 2024, dibutuhkan pengawasan lebih dari sekadar pelanggaran peraturan. Akan tetapi juga melihat apakah ada tindakan yang dapat mendegradasi kualitas demokrasi. Masih sejurus dengan upaya pengawasan penyelenggaran tahapan Pemilu, Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan bahasan perihal pengawasan penataan dapil yang mana sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 saat ini sudah masuk pada tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota. “Meskipun saat ini instrumen pengawasan penataan dapil belum diterbitkan, namun sebagai perangkat pengawasan kita dituntut untuk aktif dan berinovasi,” ujarnya. Pun lagi, Suhadi menegaskan bahwa pengawasan ini penting dengan ikhtiar seluruh proses dan hasil penetapan dapil berlangsung dengan transparan dan akuntabel. Rangkaian kegiatan ditutup dengan menginventarisasi upaya pengawasan pembentukan PPK yang telah ditempuh oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta progress pengajuan dana hibah Pilkada 2024 pada Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan Rapat Pengelolaan Administasi Dan Konsolidasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 ini berlangsung pada tanggal 1 s.d 3 Desember 2022. Penulis : Maria Napitupulu Editor : Maria Napitupulu Foto : Novi Chandra
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle