Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMUT IDENTIFIKASI POTENSI PELANGGARAN TAHAPAN PILKADA

BAWASLU SUMUT IDENTIFIKASI POTENSI PELANGGARAN TAHAPAN PILKADA

Medan, Bawaslu Sumut – Bawaslu Sumut mengidentifikasi potensi pelanggaran pada Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara tanggal 9 Desember mendatang, sehingga dugaan pelanggaran yang terjadi tak luput dari pengawasan dan dapat ditindaklanjuti scara cepat dan tepat.

“Berbagai permasalahan yang muncul di hari H (pemungutan suara) terkadang luput dari Pengawas Pemilu, sehingga menimbulkan tumpukan permasalahan di akhir tahapan Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan saat menyampaikan sambutan pada acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bawaslu , di Hotel Grandika, Sabtu (28/11/2020).

Syafrida berharap Rakernis yang diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 dan 10 orang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari 10 daerah yang tidak pilkada tahun ini dapat mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran pada pra tahapan pemungutan suara, hari pemungutan suara dan pasca pemungutan suara.

“Bawaslu Kabupaten dan Kota yang tidak menyelenggarakan pilkada tahun ini turut hadir, diharapkan berkontribusi berbagai pengalaman yang dihadapi pada pilkada sebelumnya di daerah masing-masing,” katanya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan pola diskusi yang dipandu Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwan Harahap, Kasubbag Penanganan Pelanggaran Astri Dwi Rahayu dan jajaran staf sekretariat Bawaslu Sumut.

Dalam diskusi, potensi yang muncul pada hari pemungutan suara diantaranya terkait rentang waktu pemilihan. Pada Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK diatur waktu kehadiran pemilih di TPS. Pengaturan itu agar tidak terjadi kerumunan pemilih di TPS, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Menjadi pertanyaan, bagaimana hak memilih jika datang di luar waktu yang sudah ditentukan KPPS. Dibahas juga terkait penerapan protokol kesehatan oleh penyelenggara dan upaya pemenuhan hak memilih bagi pasien yang terpapar Covid-19.

“Hasil identifikasi dan tatacara penanganannya, disampaikan kepada jajaran pengawas hingga ke Pengawas TPS. Sehingga ada upaya mencegah permasalahan itu. Pengawas TPS harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup terkait potensi pelanggaran dan penanganannya, agar mereka dapat memberikan solusi yang tepat saat terjadi masalah di TPS, sebab banyak aturan baru yang harus dipahami pada pelaksanaan Pilkada masa Covid ini,” katanya.

Penulis : Marlina/Monica Editor : Edward F Bangun Foto : Riswoko  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle