Bawaslu Sumut Pastikan Kesiapan Jajaran Awasi Verfak Perseorangan
|
Medan, Bawaslu Sumut-Menjelang pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lanjutan tahun 2020, Bawaslu Sumut memastikan kesiapan jajaran pengawas Pemilu.
Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 bahwa tahapan verfak ini dimulai dari tanggal 24 Juni 2020.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menjelaskan bahwa ditengah-tengah Pandemi Covid 19, jajaran Pengawas Pemilu harus memastikan pelaksanaan verfak berjalan sesuai aturan. "Ada empat potensi pelanggaran yang terjadi dalam verfak yaitu Petugas Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggaran pemilihan dan pendukung yang berstatus TNI Polri, ASN dan Kepala Desa," kata Syafrida saat memberikan pemaparan pada Rapat Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan di Medan, Senin (22/6/2020).
Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menjelaskan bahwa dalam verfak ini pengawas harus siap melakukan pengawasan teknis dan non teknis. "Dalam kerangka pengawasan verfak dalam wujud normal, kita melakukannya dalam wujud new normal, oleh karena itu kita tidak hanya mengawasi yang sifatnya administratif tetapi juga pemenuhan protokol kesehatan covid 19," tegasnya.
Senada, Anggota Bawaslu Sumut Marwan juga menegaskan bahwa protokol kesehatan covid 19 menjadi bagian yang harus diawasi. "Semua pihak harus menaati protokol kesehatan covid 19, dan akan menjadi masalah juga jika kita melakukan pengawasan tetapi personil pengawas sendiri tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD)," kata Marwan yang juga Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut ini.
Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah juga mengingatkan agar Pengawas Pemilu memastikan tidak terjadi kecurangan dalam keterpenuhan syarat dukungan calon perseorangan. "Oleh karena itu koordinasi internal dan eksternal harus dilakukan. Koordinasi internal melalui pembekalan dengan jajaran Panwascam dan PKD sementara dengan eksternal melalui koordinasi rutin dengan KPU setempat dan koordinasi dengan Gugus Tugas mengenai protokol kesehatan," kata Johan.
Kesiapan personel pengawas juga disoroti oleh Anggota Bawaslu Sumut Agus Salam. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) ini mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota harus mempersiapkan jajaran untuk melakukan pengawasan verfak. "Segera lakukan pengisian kekosongan PKD melalui rekrutmen ulang atau menugaskan salah seorang Panwascam sebagai pelaksana tugas sampai PKD yang kosong terisi, sehingga pengawasan dapat berjalan dengan baik," pungkas Agus.
Sebagai informasi bahwa di Provinsi Sumatera Utara dari 23 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020, ada 11 Kabupaten/Kota yang memiliko calon perseorangan yaitu Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Utara.
Penulis : Suryanti Lubis Editor : Edward Foto : Edward