Bawaslu Sumut sampaikan 3 Catatan Kejadian Khusus pada Rekapitulasi Hasil Verfak Kesatu Bacalon Anggota DPD
|
Medan, Bawaslu Sumut-Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah digelar oleh KPU Sumut di Hotel Aston Medan, Rabu, (01/03/2023).
“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rekapitulasi hasil Verfak yang telah dilakukan di 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.†Ucap Ketua KPU Sumut Herdensi mengawali kegiatan.
Batara Manurung selaku Anggota KPU Sumut sekaligus sebagai Kordinator Divisi Teknis juga menjelaskan bahwa status dukungan Bacalon DPD yang disampaikan dalam Rekapitulasi ini adalah hasil dari Verifikasi Faktual terhadap Syarat Dukungan dan Sebaran Dukungan Bacalon yang telah berlangsung sejak tanggal 06 s.d 26 Februari 2023 yang lalu di 33 Kabupaten Kota se Sumatera Utara. Artinya setelah Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kota maka kemudian dijumlahkan (digabung) untuk kemudian direkap di tingkat Provinsi sebagai hasil Verfak kesatu.
“Ada 5 orang Bacalon DPD yang dinyatakan statusnya Memenuhi syarat (MS) dan 21 orang lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Bacalon yang dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) maka tidak perlu lagi mengikuti Proses Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua.†Ungkap Batara.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Sumut yang diwakili oleh Anggota sekaligus Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPD Henry Simon Sitinjak menyampaikan 3 catatan penting yang dicatatkan dalam Formulir Catatan Kejadian Khusus yang harus menjadi perhatian dan perlu segera ditindaklanjuti oleh KPU Sumut.
Catatan Kejadian Khusus tersebut yakni : 1). Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kabupaten/Kota Keberatan atas perlakukan yang berbeda oleh KPU Kabupaten/Kota terkait tidak diundangnya 32 Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual kesatu yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota sementara tidak ada aturan yang melarang Bawaslu Kabupaten/Kota hadir pada Rekapitulasi dimaksud;
2). Terdapat 6038 sampel di 17 Kabupaten/Kota yang tidak diberi akses informasi terkait nama sampel, jadwal dan tempat pelaksanaan verfak kepada Pengawas Keluarahan Desa (PKD) sehingga verifikasi faktual terhadap 6038 sampel tersebut dilaksanakan tanpa Pengawasan;
3. KPU Kabupaten Asahan tidak menanggapi surat dari Bawaslu Kab Asahan No.065/PM.00.02/K.SU.01/2/2023 tertanggal 28 Februari 2023 perihal Permintaan tentang status dukungan (MS/TMS) terhadap nama-nama sampel dukungan yang telah di verfak kesatu.
Menanggapi catatan kejadian khusus tersebut, KPU Sumut menyatakan terkait undangan untuk menghadiri Rekapitulasi hasil verfak kesatu di Kabupaten/Kota tidak mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota karena hasil Verfak kesatu tersebut akan dimasukkan ke dalam SILON dan Bawaslu dapat melihatnya dari SILON.
Terkait surat dari Bawaslu Kabupaten Asahan, KPU Kabupaten Asahan berjanji akan segera menindaklanjutinya dan akan mengirimkan balasannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munte serta Kabag Pengawasan dan beberapa orang Staf Bawaslu Sumut yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPD.
Diakhir acara, KPU Sumut menyerahkan BA Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu kepada masing-masing Bacalon atau LO serta kepada Bawaslu Sumut.
Penulis : Helen NM Napitupulu
Editor : Septia Siregar
Foto : Jeffrianto Sihotang
Catatan Kejadian Khusus tersebut yakni : 1). Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kabupaten/Kota Keberatan atas perlakukan yang berbeda oleh KPU Kabupaten/Kota terkait tidak diundangnya 32 Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual kesatu yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota sementara tidak ada aturan yang melarang Bawaslu Kabupaten/Kota hadir pada Rekapitulasi dimaksud;
2). Terdapat 6038 sampel di 17 Kabupaten/Kota yang tidak diberi akses informasi terkait nama sampel, jadwal dan tempat pelaksanaan verfak kepada Pengawas Keluarahan Desa (PKD) sehingga verifikasi faktual terhadap 6038 sampel tersebut dilaksanakan tanpa Pengawasan;
3. KPU Kabupaten Asahan tidak menanggapi surat dari Bawaslu Kab Asahan No.065/PM.00.02/K.SU.01/2/2023 tertanggal 28 Februari 2023 perihal Permintaan tentang status dukungan (MS/TMS) terhadap nama-nama sampel dukungan yang telah di verfak kesatu.
Menanggapi catatan kejadian khusus tersebut, KPU Sumut menyatakan terkait undangan untuk menghadiri Rekapitulasi hasil verfak kesatu di Kabupaten/Kota tidak mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota karena hasil Verfak kesatu tersebut akan dimasukkan ke dalam SILON dan Bawaslu dapat melihatnya dari SILON.
Terkait surat dari Bawaslu Kabupaten Asahan, KPU Kabupaten Asahan berjanji akan segera menindaklanjutinya dan akan mengirimkan balasannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munte serta Kabag Pengawasan dan beberapa orang Staf Bawaslu Sumut yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPD.
Diakhir acara, KPU Sumut menyerahkan BA Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu kepada masing-masing Bacalon atau LO serta kepada Bawaslu Sumut.
Penulis : Helen NM Napitupulu
Editor : Septia Siregar
Foto : Jeffrianto Sihotang