BAWASLU SUMUT Sampaikan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kepada KPU SUMUT
|
Medan, Bawaslu Sumut - Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kordinator Divisi Hukum & Datin Henry Simon Sitinjak dan Kordinator Divisi Humas Marwan beserta staf divisi Hukum & Datin dan staf Divisi Pengawasan menghadiri Rapat Kordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 untuk Semester I yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 06 Juli 2022 bertempat di Hotel Le Polonia Medan.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Rakor dimaksud Ketua KPU Prov Sumut Herdensi menyampaikan bahwa Rapat Kordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini sebagai kelanjutan dari Rapat Kordinasi yang dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Sumut sebelumnya. Lebih lanjut Herdensi menyampaikan bahwa sesuai perintah Undang-Undang dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021, PDPB ini dilakukan untuk meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi Daftar Pemilih. Selain itu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dapat memudahkan kerja teknis secara berkelanjutan.
Hadir dalam Rapat Kordinasi tersebut Bawaslu Prov Sumut, Poldasu, Kodam I BB, Disdukcapil Sumut, Kanwil Kemenag Sumut, Kesbangpol Sumut, Dinas Sosial Sumut dan Dinas Pendidikan Sumut yang masing-masing menyampaikan dukungan dan sambutan baik terhadap kegiatan Rakor ini. Para peserta Rakor berjanji akan memberi dukungan penuh dan membuka akses data seluas-luasnya terutama terkait Data pemilih maupun calon pemilih yang ada di bawah kendali masing-masing instansi. Komitmen dan dukungan tersebut akan diteruskan masing-masing instansi ke jajarannya di Kabupaten/Kota se-Sumut.
Kordinator Divisi Hukum & Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara khususnya mengenai PDPB, yaitu :
1. Masih adanya perlakuan yang tidak seragam oleh KPU Kabupaten/Kota terkait data TMS meninggal dunia, yang mana ada beberapa KPU Kabupaten/Kota yang tidak bersedia memutakhirkan data TMS Meninggal Dunia jika tidak disertai Akta / Surat Keterangan Kematian dari Disdukcapil, namun ada juga beberapa KPU Kabupaten/Kota yang bersedia memutakhirkan data tersebut asalkan disertai Formulir Surat Keterangan Kematian sesuai PKPU No. 6 Tahun 2021;
2. Ada KPU Kabupaten/Kota (Nias Selatan dan Toba) yang tidak menindaklanjuti hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
3. Ada KPU Kabupaten/Kota (Samosir, Serdang Bedagai, Mandailing Natal) yang tidak mengumumkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap bulannya per nama berbasis TPS per Desa (hanya agregat saja) sementara hal tersebut telah diamanatkan oleh PKPU No.6 Tahun 2021;
4. Ada 649 data pemilih yang telah dilakukan Uji Petik oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut, 404 di antaranya bersumber dari data Pemilih hasil pemutakhiran KPU Kabupaten/Kota dan 245 bersumber dari Data hasil Temuan Bawaslu di lapangan.
Selanjutnya Kordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Marwan menambahkan meskipun kegiatan PDPB ini belum masuk pada tahapan Pemilu namun perlu terus-menerus dilakukan koordinasi dan keterbukaan yang seluas-luasnya terkait pemutakhiran data pemilih sehingga pada saat memasuki tahapan pemilu nanti Data Pemilih ini tidak sulit lagi dimutakhirkan dan tidak lagi menjadi persoalan hingga di tingkat nasional. “Mengingat PKPU No.6 Tahun 2021 itu sendiri tidak ada juknisnya maka forum-forum koordinasi seperti ini memang perlu terus dilakukan," tambah Marwan.
Menanggapi beberapa hal yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut maka KPU Provinsi Sumatera Utara akan segera melakukan crosscheck data ke KPU Kabupaten/Kota agar segera dilakukan pencermatan dan hasilnya nanti akan dimasukkan pada Rekapitulasi PDPB bulan berikutnya dan akan diperbaharui pada bulan Agustus 2022 nanti.
Dalam kesempatan yang sama KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan dan sekaligus mensosialisasikan sebuah aplikasi baru terkait Data Pemilih yang diberi nama aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diunduh oleh masyarakat dengan menggunakan HP Android. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengecek data pemilih, melihat rekapitulasi data pemilih, mendaftar jadi Pemilih dan melaporkan data pemilih yang diketahui sudah TMS. Pada aplikasi Lindungi Hakmu ini Bawaslu dan Parpol diberi user sendiri sehingga dapat mengecek by name Pemilih per TPS dan dapat memberikan Laporan berupa Pemilih baru, ubah data atau TMS Pemilih pada TPS yang sudah dipilih.
Sebagai penutup dan hasil Rapat Kordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (semester I) di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 9.815.138 orang Pemilih dengan rincian Laki-Laki berjumlah 4.844.333 dan Perempuan 4.970.805 orang pemilih.
Sebagai catatan, Rapat Kordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (semester I ) untuk Tahun 2022 ini hanya dihadiri 6 orang Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, sementara 1 orang lainnya berhalangan hadir.
Rapat Kordinasi PDPB untuk Semester I tahun 2022 ditutup dengan memberikan salinan Berita Acara Nomor 89/TIK.04-BA/12/2022 tentang Rapat Kordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Semester I kepada masing-masing Peserta Rakor yang hadir.
Penulis : Helen Napitupulu
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Helen Napitupulu
Penulis : Helen Napitupulu
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Helen Napitupulu