Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Ungkap Kerawanan Pilkada pada Calon Tunggal

Bawaslu Sumut Ungkap Kerawanan Pilkada pada Calon Tunggal

Medan, Bawaslu Sumut - Bawaslu Sumut menyampaikan, calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mempunyai kerawanan tersediri. Belum ada regulasi mengenai sosialisasi masyarakat terkait “kolom kosong”.

"Hasil monitoring kami dan hasil pengamatan Bawaslu Kabupaten Kota, sudah ada nampak riak-riak pergerakan untuk mengkampanyekan kolom kosong. Belum ada regulasi yang mengatur mengenai pengawasan dan penindakan terhadap hal itu,” kata Anggota Bawaslu Sumut Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut, Selasa (06/10/2020)

Marwan menyampaikan, dari 23 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada, ada tiga daerah calon tunggal, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli dan Pematangsiantar. Dalam pengawasan tahapan, Bawaslu fokus pada pencegahan pelanggaran.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan, pihaknya akan menggelar Rapat Kesiapan Pilkada di Kabupaten/Kota yang dianggap rawan dengan pihak terkait. RDP dihadiri dari jajaran KPU Sumut ,Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Penulis : Wika Editor : Edward F Bangun Foto : Wika
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle