Bawaslu Sumut Ungkap Kerawanan Pilkada pada Calon Tunggal
|
Medan, Bawaslu Sumut - Bawaslu Sumut menyampaikan, calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mempunyai kerawanan tersediri. Belum ada regulasi mengenai sosialisasi masyarakat terkait “kolom kosongâ€.
"Hasil monitoring kami dan hasil pengamatan Bawaslu Kabupaten Kota, sudah ada nampak riak-riak pergerakan untuk mengkampanyekan kolom kosong. Belum ada regulasi yang mengatur mengenai pengawasan dan penindakan terhadap hal itu,†kata Anggota Bawaslu Sumut Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut, Selasa (06/10/2020)
Marwan menyampaikan, dari 23 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada, ada tiga daerah calon tunggal, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli dan Pematangsiantar. Dalam pengawasan tahapan, Bawaslu fokus pada pencegahan pelanggaran.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan, pihaknya akan menggelar Rapat Kesiapan Pilkada di Kabupaten/Kota yang dianggap rawan dengan pihak terkait. RDP dihadiri dari jajaran KPU Sumut ,Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penulis : Wika Editor : Edward F Bangun Foto : Wika