Lompat ke isi utama

Berita

Coklit Dimulai, Bawaslu Sumut Ingatkan Jajaran Lakukan Pengawasan Maksimal

Coklit Dimulai, Bawaslu Sumut Ingatkan Jajaran Lakukan Pengawasan Maksimal
Medan, Bawaslu Sumut- Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 12 Februari s.d 14 Maret 2023. Menindaklanjuti pelaksanaan coklit tersebut Bawaslu Sumut memastikan kesiapan jajaran melakukan pengawasan. Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang meminta jajaran pengawas untuk melakukan pengawasan maksimal. "Metode kerja pengawasan kita harus maksimal, pahami regulasi, dan pastikan pelaksanaan coklit sesuai mekanisme, prosedur dan tata cara," Ungkap Suhadi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemuktahiran Daftar Pemilih yang dilakukan secara daring melalui zoom pada Minggu, (12/2/2023). Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini menegaskan bahwa coklit itu dilakukan harus sesuai prosedur. "Bahwa sesuai regulasi coklit dilakukan oleh Pantarlih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah, bukan dari rumah, dari pesta atau dari tempat lain, dan PKD harus memastikan itu," tegasnya. Lebih lanjut Suhadi menambahkan bahwa menjadi tugas pengawas memastikan coklit berjalan sesuai prosedur. "Rentang waktu 32 hari itu cukup panjang, jadi selain pengawasan melekat juga harus dilakukan uji petik dengan mempedomani alat kerja, pahami aturan yang berlaku, PKPU, Perbawaslu, SE dan aturan lainnya," Ujar Mantan Ketua KPU Samosir ini. Suhadi kembali menegaskan bahwa akan ada 4 kemungkinan hasil uji petik yang dimasukkan dalam alat kerja. "Belum dicoklit sudah ditempel stiker, sudah dicoklit belum ditempel stiker, sudah dicoklit sudah ditempel stiker dan belum dicoklit belum ditempeli stiker," katanya. Dihadapan peserta rapat yang berasal dari 33 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut, Suhadi juga meminta agar pengawas selalu mencatatkan hasil pengawasan dalam Form A. "Ingatkan PKD untuk setiap hari harus membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP), kemudian diteruskan ke Panwascam untuk dianalisis, dipelajari dan dibahas bersama setelah itu sampaikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, karena tidak menutup kemungkinan di kemudian hari coklit ini bisa menimbukan permasalahan sehingga kita punya hasil pengawasan berdasarkan LHP tersebut," Tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sumut Marwan meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempunyai strategi pengawasan. "Substansi kerja harus dipahami, strategi harus dijalankan, koordinasi diutamakan dan lakukan analisis terhadap hasil pengawasan," Tegas Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut ini. Senada, Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah berpesan agar Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dalam melakukan pengawasan. "Memang dimaklumi di tengah-tengah tahapan yang beririsan kita harus melakukan pengawasan dengan sumber daya yang terbatas, namun itu tidak menjadi penghalang kita melakukan pengawasan, butuh konsentrasi, tugas pengawasan itu tanggungjawab bersama dan bersifat hierarkis, oleh karena itu koordinasi harus dijalankan sehingga pelaksanaan tugas pengawasan kita berjalan sebaik-baiknya," Ungkapnya. Selain Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir sebagai peserta, turut hadir Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Batara AP Tampubolon dan Tim Fasilitasi Pengawasan Pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Penulis : Suryanti Lubis Editor : Septia M Siregar Foto : Dani Aprasca
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle