Daerah Pemilihan Merupakan Salah Satu Unsur Penting dalam Pemilu
|
Medan, Bawaslu Sumut -Daerah pemilihan (dapil) adalah salah satu unsur penting dalam pemilu tetapi sering terabaikan. Dapil merupakan arena kontestasi yang jika diibaratkan seperti permainan sepak bola, adalah lapangan sepak bolanya.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi SDM Agus Salam Nasution saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas SDM Dalam Bidang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serta Evaluasi (Penilaian) Terhadap Kesinambungan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang diselenggarakan di Le Polonia Hotel dari tanggal 17 s.d 19 September 2022.
Dapil merupakan arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu.
"Tidak sembarangan dalam menentukan daerah pemilihan itu. Dapil yang dibuat secara serampangan bisa menyebabkan suatu penduduk merasa tidak memiliki wakil di lembaga perwakilan nantinya, sehingga aspirasi dari masyarakat pada wilayah tersebut tidak tertampung yang bisa berakibat munculnya ketimpangan-ketimpangan pembangunan yang tidak merata," lanjutnya.
Penataan Dapil bertujuan menyusun ulang Dapil yang tidak sesuai, hilang atau belum terakomodasi dalam sebuah aturan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan penetapan jumlah kursi dan pembentukan dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 adalah dimulai dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023.
Bawaslu harus menetapkan strategi pengawasan, sehingga dapat menyusun langkah-langkah strategis pada proses penataan dapil maupun pasca penetapan dapil.
Dalam rakor tersebut, Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang memaparkan mengenai tujuh prinsip penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi yang harus dipedomani, yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan.
"Setiap suara dari pemilih dihargai satu suara di setiap dapil yang terdiri dari satu atau beberapa kecamatan. Terjadinya penataan dapil tidak bisa kontradiktif dengan sistem pemilihan proporsional sesuai PKPU No. 16 Tahun 2017. Alokasi kursi antar dapil tidak boleh timpang antara satu dapil dengan dapil lain, hampir merata akan lebih baik karena pertimbangan penyampaian aspirasi dari masing-masing daerah pemilihan. Memperhatikan berbagai aspek, kondisi geografis, sarana dan prasarana yang terkait antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, baik itu kecamatan atau bagian dari kecamatan jangan sampai ada yang terputus sementara yang terputus itu merupakan satu kesatuan wilayah integral dalam satu daerah pemilihan. Dalam satu dapil harus terdiri dari beberapa kecamatan yang berdekatan di dalam wilayah yang sama. Memperhatikan kelompok minoritas dalam sebuah wilayah seperti suku, budaya dan agama tertentu yang minor dalam sebuah wilayah dapil," jelasnya pada saat memaparkan mengenai prinsip penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan berharap kegiatan ini dapat menghasilkan alat kerja pengawasan dan strategi pengawasan penataan dapil.
"Saya harap forum ini menghasilkan alat kerja pengawasan penataan dapil. Kawan-kawan harus punya referensi bacaan yang bagus mengenai penataan dapil. Mengetahui data agregat kependudukan yang terupdate oleh dukcapil, hasil sensus penduduk terakhir yang dilakukan oleh BPS. Jadi kita harus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain selain KPU. Tingkatkan bacaan kita. Ketika kita sudah menguasainya, kita sudah bisa membuat strategi pengawasan. Dimana terdapat adanya potensi pelanggaran, potensi dimana KPU mungkin melanggar prinsip-prinsip penataan dapil," imbuhnya.
Selain Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang merupakan mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang saat ini menjadi Ketua Netfid Indonesia (pemantau pemilu) Dahliah Umar dan Ketua KPU Sumut Herdensi.
Penulis : Mika Situmorang
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Qara Nadira
Dapil merupakan arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu.
"Tidak sembarangan dalam menentukan daerah pemilihan itu. Dapil yang dibuat secara serampangan bisa menyebabkan suatu penduduk merasa tidak memiliki wakil di lembaga perwakilan nantinya, sehingga aspirasi dari masyarakat pada wilayah tersebut tidak tertampung yang bisa berakibat munculnya ketimpangan-ketimpangan pembangunan yang tidak merata," lanjutnya.
Penataan Dapil bertujuan menyusun ulang Dapil yang tidak sesuai, hilang atau belum terakomodasi dalam sebuah aturan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan penetapan jumlah kursi dan pembentukan dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 adalah dimulai dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023.
Bawaslu harus menetapkan strategi pengawasan, sehingga dapat menyusun langkah-langkah strategis pada proses penataan dapil maupun pasca penetapan dapil.
Dalam rakor tersebut, Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang memaparkan mengenai tujuh prinsip penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi yang harus dipedomani, yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan.
"Setiap suara dari pemilih dihargai satu suara di setiap dapil yang terdiri dari satu atau beberapa kecamatan. Terjadinya penataan dapil tidak bisa kontradiktif dengan sistem pemilihan proporsional sesuai PKPU No. 16 Tahun 2017. Alokasi kursi antar dapil tidak boleh timpang antara satu dapil dengan dapil lain, hampir merata akan lebih baik karena pertimbangan penyampaian aspirasi dari masing-masing daerah pemilihan. Memperhatikan berbagai aspek, kondisi geografis, sarana dan prasarana yang terkait antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, baik itu kecamatan atau bagian dari kecamatan jangan sampai ada yang terputus sementara yang terputus itu merupakan satu kesatuan wilayah integral dalam satu daerah pemilihan. Dalam satu dapil harus terdiri dari beberapa kecamatan yang berdekatan di dalam wilayah yang sama. Memperhatikan kelompok minoritas dalam sebuah wilayah seperti suku, budaya dan agama tertentu yang minor dalam sebuah wilayah dapil," jelasnya pada saat memaparkan mengenai prinsip penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan berharap kegiatan ini dapat menghasilkan alat kerja pengawasan dan strategi pengawasan penataan dapil.
"Saya harap forum ini menghasilkan alat kerja pengawasan penataan dapil. Kawan-kawan harus punya referensi bacaan yang bagus mengenai penataan dapil. Mengetahui data agregat kependudukan yang terupdate oleh dukcapil, hasil sensus penduduk terakhir yang dilakukan oleh BPS. Jadi kita harus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain selain KPU. Tingkatkan bacaan kita. Ketika kita sudah menguasainya, kita sudah bisa membuat strategi pengawasan. Dimana terdapat adanya potensi pelanggaran, potensi dimana KPU mungkin melanggar prinsip-prinsip penataan dapil," imbuhnya.
Selain Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang merupakan mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang saat ini menjadi Ketua Netfid Indonesia (pemantau pemilu) Dahliah Umar dan Ketua KPU Sumut Herdensi.
Penulis : Mika Situmorang
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Qara Nadira