Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Upaya Advokasi Pencegahan Permasalahan Hukum Penggunaan Dana Hibah, Bawaslu Sumut Gelar Rapat Kordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota

Dalam Upaya Advokasi Pencegahan Permasalahan Hukum Penggunaan Dana Hibah, Bawaslu Sumut Gelar Rapat Kordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota
Kisaran, Bawaslu Sumut- Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Advokasi Pencegahan Permasalahan Hukum pada Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan untuk 2 gelombang, yaitu Gelombang 1 dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Asahan yang diikuti oleh 12 Bawaslu Kabupaten Kota terundang dan Gelombang 2 dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Tanjung balai yang diikuti oleh 21 Kabupaten Kota terundang. Kegiatan tersebut dibuka secara daring oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Safrida R Rasahan. “Pencegahan timbulnya permasalahan hukum pada pengelolaan Dana Hibah untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Sumatera Utara sangat perlu dilakukan mengingat sudah ada 4 Bawaslu Kabupaten Kota yang tersandung hukum akibat pengelolaan Dana Hibah. Untuk itu Safrida menambahkan perlu menjalin komunikasi dan hubungan yang harmonis dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah kerja masing-masing.” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut. Kegiatan yang mengundang Ketua dan Kasek/Korsek dan Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kota ini dilaksanakan dengan harapan agar masing-masing Kabupaten Kota dapat lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana hibah sehingga dapat terhindar dari permasalahan hukum terutama yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. Turut hadir secara daring pada Kegiatan tersebut Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Provinsi Sumatera Utara yang saat itu juga sedang mengikuti kegiatan dengan topik yang sama di Tangerang-Banten. Selanjutnya turut hadir dalam kegiatan dimaksud Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Herdi Munte seraya menyampaikan pandangan. “Munculnya kasus-kasus yang bermasalah terkait pengelolaan dana hibah bukan semata-mata disebabkan oleh faktor hukum, namun ada beberapa faktor diluar hukum yang mempengaruhi, misalnya kedekatan kita dengan Aparat Penegak Hukum, cara kita menjalin hubungan dan berkomunikasi dengan Aparat Penegak Hukum juga sangat mempengaruhi timbulnya permasalahan-permasalahan yang berujung pada dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan Dana Hibah terutama pada Pemilukada.” ujarnya. Senada dengan Herdi Munte, Kordinator Organisasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Agus Salam Nasution menyampaikan bahwa Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya dan kaitannya dengan pengelolaan dana hibah perlu berhati-hati dan tetap menjaga hubungan baik dengan Aparat Penegak Hukum. “Pandai-pandailah berkomunikasi dengan Aparat Penegak Hukum” tambahnya. Selain itu Agus Salam Nasution menyampaikan bahwa dalam pengelolaan dana hibah terutama pada pelaksanaan Pemilukada Bawaslu dan Kesekretariatan harus tetap berpedoman pada aturan main yang telah ditentukan untuk paling tidak terhindar dari kasus hukum. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Samosir dan Bawaslu Kabupaten Karo menyampaikan beberapa hal yang turut membenarkan bahwa menjain hubungan baik sejak dini dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah kerja Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing sangat perlu demi menghindarkan munculnya ruang-ruang bagi pihak-pihak yang berkeinginan masuk dan mengambil kesempatan untuk merusak citra Bawaslu di tengah-tengah masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Kabupaten Samosir dan Bawaslu Kabupaten Karo yang saat ini sedang tersangkut kasus Hukum sekaitannya dengan pengelolaan Dana Hibah menyampaikan bahwa selain menjalin hubungan baik dengan Aparat Penegak Hukum, Mengikuti aturan dan regulasi yang ada tentang pengelolaan Dana Hibah, tak kalah pentingnya adalah keterbukaan dan kejujuran dari pihak kesekretariatan dalam mengelola Dana Hibah agar dapat bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Kota dalam menggunakan dana-dana tersebut untuk menjalankan Program-program Pengawasan Pemilukada. Sebagai penutup kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk sharing pengalaman dalam menyusun dan mengajukan Dana Hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta menyampaikan kendala dan hambatan yang dihadapi. Hal ini bertujuan agar kedepannya kendala dan hambatan tersebut dapat diminimalisir dan dicegah. Selain itu, kegiatan Pelaksanaan Advokasi Pencegahan Permasalahan Hukum pada penggunaan Dana Hibah pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota juga memeriksa kembali progres pengajuan Dana Hibah di Bawaslu Kabupaten Kota masing-masing untuk Pemilukada tahun 2024 nanti yang saat ini sudah diajukan ke Pemerintah Daerah masing-masing dan sudah beberapa kali mendiskusikannya dengan Kesbangpol sebelum nantinya masuk pada Tim PAPBD. Dalam pertemuan ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan Optimalisasi Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah kerja masing-masing seperti yang sejak awal disampaikan oleh Kordinator Divisi Hukum dan Pendidikan Pelatihan Henry Simon Sitinjak. Hal ini disampaikan dengan tujuan selain menjalin hubungan yang baik dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah kerja masing-masing, kordinasi penting dilakukan untuk mengetahui sejak dini hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan demi terhindar dari kasus hukum terkait pengelolaan dana hibah sehingga upaya pencegahan sudah dilakukan sejak dini. Penulis : Helen Napitupulu Editor : Septia Siregar Foto : Helen Napitupulu  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle