Divisi SDM Bawaslu Sumut Lakukan Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu dalam Bidang Penataan dan Penetapan Dapil
|
Medan, Bawaslu Sumut - Daerah pemilihan (dapil) merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemilu proporsional. Menang tidaknya seseorang calon anggota legislatif atau menang tidaknya suatu partai dalam Pemilu bisa dipengaruhi oleh dapil yang dibentuk, bahkan kesinambungan hubungan antara rakyat dengan wakilnya di DPR/DPRD sangat ditentukan oleh formasi daerah pemilihan.
Daerah pemilihan bisa diibaratkan sebagai sebuah arena atau gelanggang pertarungan dimana para calon wakil rakyat turun langsung ke gelanggang untuk bertarung memperebutkan hati, simpati dan suara rakyat. Demikian dikatakan oleh Agus Salam Nasution, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara saat menyampaikan materi Penerapan Prinsip-Prinsip Pemilu Demokratis dalam Pembentukan Daerah Pemilihan pada saat acara Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas Pemilu dalam Bidang Pengawasan Tahapan Penataan dan Penetapan Dapil yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sumateta Utara, Senin (15/8/2022).
Oleh karena itu Agus Salam menegaskan, para pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota harus memahami tentang tatacara penataan dan pembentukan dapil. Dapil yang dibuat secara serampangan sangat berpotensi melanggar asas keadilan Pemilu.
Salam, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara itu menegaskan, setidaknya ada 7 (tujuh) prinsip yang harus diperhatikan dalam pembentukan dapil yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan dapil.
Di hadapan peserta acara yang terdiri dari beberapa orang Koordiv. SDM dan Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota itu, Salam mengatakan bahwa pengawasan terhadap tahapan penataan dan penetapan dapil bukanlah pekerjaan yang sulit, karena pengawasan terhadap penataan dapil ini sesungguhnya bisa dilakukan dari balik meja, terlebih apabila seorang pengawas pemilu telah memiliki data-data yang diperlukan dalam pembentukan dapil, seperti Data Agregat Kependudukan, data geografis, dan data lain-lainnya yang berhubungan dengan kondisi wilayah kabupaten/kota masing-masing.
"Pengawasan terhadap penataan dan pembentukan dapil ini sesungguhnya adalah pekerjaan ilmiah, sehingga yang diperlukan oleh pengawas pemilu dalam tahapan ini adalah ketajaman analisis. Teori-teori pembentukan dapil harus dikuasai, sehingga bisa digunakan sebagai pisau analisis untuk mengetahui apakah dapil yang telah dibentuk atau yang akan dibentuk telah memenuhi asas keadilan Pemilu. Kesalahan dalam pembentukan dapil dapat juga menyebabkan suatu penduduk atau komunitas merasa tidak memiliki wakil di DPR/DPRD," tegas Salam.
"Kuasai rumus-rumus perhitungan dan pembagian alokasi kursi. Kalau rumus-rumus pembagian alokasi kursi dan teori-teori prinsip pembentukan dapil sudah dikuasai, maka lakukan latihan-latihan, dengan cara membuat opsi-opsi skema pembagian dapil, sehingga nantinya kawan-kawan bisa memberikan masukan atau rekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota apabila tahapan Pemilu 2024 ini telah memasuki masa tahapan penetapan jumlah kursi dan pembentukan dapil," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan penetapan jumlah kursi dan pembentukan dapil Pemilu 2024 adalah antara 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023.
Dalam acara peningkatan kapasitas SDM di bidang Pengawasan Tahapan Penataan dan Penetapan dapil ini, hadir juga Anggota Bawaslu Sumut Koordiv Hukum, Henri Simon Sitinjak, dan Kabag Administrasi Bawaslu Sumut, Rudi Junjungan Sirait.
Penulis : Maria Napitupulu
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Juniarti Sirait
Oleh karena itu Agus Salam menegaskan, para pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota harus memahami tentang tatacara penataan dan pembentukan dapil. Dapil yang dibuat secara serampangan sangat berpotensi melanggar asas keadilan Pemilu.
Salam, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara itu menegaskan, setidaknya ada 7 (tujuh) prinsip yang harus diperhatikan dalam pembentukan dapil yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan dapil.
Di hadapan peserta acara yang terdiri dari beberapa orang Koordiv. SDM dan Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota itu, Salam mengatakan bahwa pengawasan terhadap tahapan penataan dan penetapan dapil bukanlah pekerjaan yang sulit, karena pengawasan terhadap penataan dapil ini sesungguhnya bisa dilakukan dari balik meja, terlebih apabila seorang pengawas pemilu telah memiliki data-data yang diperlukan dalam pembentukan dapil, seperti Data Agregat Kependudukan, data geografis, dan data lain-lainnya yang berhubungan dengan kondisi wilayah kabupaten/kota masing-masing.
"Pengawasan terhadap penataan dan pembentukan dapil ini sesungguhnya adalah pekerjaan ilmiah, sehingga yang diperlukan oleh pengawas pemilu dalam tahapan ini adalah ketajaman analisis. Teori-teori pembentukan dapil harus dikuasai, sehingga bisa digunakan sebagai pisau analisis untuk mengetahui apakah dapil yang telah dibentuk atau yang akan dibentuk telah memenuhi asas keadilan Pemilu. Kesalahan dalam pembentukan dapil dapat juga menyebabkan suatu penduduk atau komunitas merasa tidak memiliki wakil di DPR/DPRD," tegas Salam.
"Kuasai rumus-rumus perhitungan dan pembagian alokasi kursi. Kalau rumus-rumus pembagian alokasi kursi dan teori-teori prinsip pembentukan dapil sudah dikuasai, maka lakukan latihan-latihan, dengan cara membuat opsi-opsi skema pembagian dapil, sehingga nantinya kawan-kawan bisa memberikan masukan atau rekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota apabila tahapan Pemilu 2024 ini telah memasuki masa tahapan penetapan jumlah kursi dan pembentukan dapil," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan penetapan jumlah kursi dan pembentukan dapil Pemilu 2024 adalah antara 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023.
Dalam acara peningkatan kapasitas SDM di bidang Pengawasan Tahapan Penataan dan Penetapan dapil ini, hadir juga Anggota Bawaslu Sumut Koordiv Hukum, Henri Simon Sitinjak, dan Kabag Administrasi Bawaslu Sumut, Rudi Junjungan Sirait.
Penulis : Maria Napitupulu
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Juniarti Sirait