DIVISI SDM BAWASLU SUMUT SOSIALISASIKAN JUKNIS PEMBINAAN PENGAWAS PEMILU
|
Kabanjahe, Bawaslu Sumut - Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan bertajuk Sosialisasi Pedoman Teknis Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Gelombang I yang dihelat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari mulai dari Senin s.d Selasa (18-19 Oktober 2021) dan dihadiri oleh 15 Bawaslu Kabupaten/Kota diwakili oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Agus Salam selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia. Juga turut hadir serta memberikan sambutannya, Eva Juliani Pandia selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Nggeluh Sembiring selaku Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Karo, serta Rudi Junjungan Sirait selaku Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Pada kegiatan hari pertama, staf SDM Bawaslu Sumut memaparkan 3 (tiga) pokok utama dalam pembinaan dan pengawasan dengan mengacu pada Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 serta Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Ketiga hal tersebut antara lain  peningkatan kapasitas, pengawasan kinerja, serta penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas Pemilu.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi, peserta diharapkan dapat merancang draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan Pengawas Pemilu dengan menyesuaikan kepada Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Usai rancang SOP, peserta kemudian menyampaikannya di forum untuk dapat didiskusikan bersama.
“Draft SOP masih memerlukan banyak perbaikan, termasuk penggunaan simbol-simbol harus disesuaikan dengan Pedoman Penyusunan SOP. Karena semua itu ada artinya. Alur proses serta pelaksana setiap kegiatan juga harus jelas dan terperinci. Harapannya dengan adanya SOP dapat memudahkan penerapan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu di kemudian hari,†terang Agus Salam.
Selain itu, Agus juga mendorong pembuatan SOP dalam bidang-bidang tugas yang lain karena ketersediaan SOP sebagai pedoman/petunjuk akan memudahkan kita untuk mengetahui/memahami suatu prosedur pelayanan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Penulis : Anne Maria Napitupulu
Foto : Anne Maria Napitupulu