Dugaan Pelanggaran Administratif, Bawaslu Sumut Gelar Sidang Pemeriksaan 9 Kabupaten/Kota
|
Medan, Bawaslu Sumut - Pada tanggal 29 September 2022, Bawaslu Sumut telah menggelar sidang pendahuluan atas 9 (sembilan) temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Tahun 2022 yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Hasilnya dari sidang tersebut 7 (tujuh) temuan yang ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.
Sidang pemeriksaan yang digelar adalah Penemu yakni:
Bawaslu Serdang Bedagai dengan nomor register: 001/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022
Bawaslu Tapanuli Tengah dengan nomor register: 003/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022
Bawaslu Labuhanbatu Selatan dengan nomor register: 004/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022
Bawaslu Pematangsiantar dengan nomor register: 005/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022
Bawaslu Mandailing Natal dengan nomor register: 007/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022
Bawaslu Binjai dengan nomor register: 008/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022 dan
Bawaslu Dairi dengan nomor register 009/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022
sedang Terlapor adalah Komisi Pemilihan Umum yang dilaksanakan di AULA Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Selasa (4/10/2022).
Majelis pemeriksa yang hadir Syafrida R Rasahan selaku Ketua, Suhadi Situmorang dan Marwan selaku Anggota serta Sekretaris pemeriksa Irwan Harahap.
Dalam sidang tersebut, Majelis menjelaskan agenda sidang yakni pembacaan temuan Penemu dan jawaban Terlapor. Dimana Para Penemu membaca temuan pelanggaran administratif Pemilu dan Para Terlapor menjawab temuan Penemu serta mengesahkan bukti-bukti dan menyerahkan hardcopy sebanyak 8 (delapan) rangkap (1 asli, 7 fotocopy) yang sudah dilegalisir.
Pelanggaran Administratif Pemilu merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme mengenai administratif. Berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji dan memutuskan pelanggaran administratif.
Sidang selanjutnya ditunda hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 Pkl.09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penemu dan Pelapor.

Penulis : Monica Manurung
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Anju
Dalam sidang tersebut, Majelis menjelaskan agenda sidang yakni pembacaan temuan Penemu dan jawaban Terlapor. Dimana Para Penemu membaca temuan pelanggaran administratif Pemilu dan Para Terlapor menjawab temuan Penemu serta mengesahkan bukti-bukti dan menyerahkan hardcopy sebanyak 8 (delapan) rangkap (1 asli, 7 fotocopy) yang sudah dilegalisir.
Pelanggaran Administratif Pemilu merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme mengenai administratif. Berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji dan memutuskan pelanggaran administratif.
Sidang selanjutnya ditunda hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 Pkl.09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penemu dan Pelapor.

Penulis : Monica Manurung
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Anju