Evaluasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sumut Gelar Rapat Koordinasi
|
Adimulia Hotel Medan, Selasa (03/09/2019).
Kegiatan rakor ini dilaksanakan sebagaimana diamanahkan pada pasal 486 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Sentra Gakkumdu Kab/Kota telah menangani 14 kasus yang sudah putus dan inkrah ini merupakan prestasi yang luar biasa ungkap Syafrida Rachamawati Rasahan (Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara).
Rakor tersebut dihadiri oleh Dr.Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH (Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Republik Indonesia); Dr.Gunawan Suswantoro (Sekjen Bawaslu RI), Hendry Sitinjak, SH, Hardi Munte, SH.,MH, Marwan, Johan Alamsyah (Anggota Bawaslu Sumut), Iwan Tero (Sekretariat Bawaslu Sumut), Gubernur Prov.Sumut yang diwakili oleh Andy Faisal, SH.,MH, Kepala Kapolda Sumut yang diwakili oleh Andi Rian Djajadi, SIK.,MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang diwakili Assintel Andi Murzi Machfud, Hardensi (Ketua KPU Sumut), KPID Sumut, Partai Politik, Pemantau Pemilu (JADI) dan Media Massa.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Republik Indonesia Ratna Dewi Pitalolo memberikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu Kab/Kota yang menangani penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 didaerah Sumatera Utara yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Gunungsitoli, Humbang Hansundutan, Nias, Deliserdang, Serdang Bedagai, Nias Selatan, Padanglawas Utara, Madina dan Tanjungbalai.
“Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara memberikan penghargaan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli , Kabupaten Paluta dan Kabupaten Nias dengan harapan melalui penghargaan yang diperoleh nantinya bisa menjadi memberikan motivasi dalam hal penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu untuk Pilkada 2020 ada penguranganâ€, ungkapnya.
Demikian juga dengan pendapat Anggota DKPP Prof Muhammad S.IP.,Msi berpesan Sentra Gakkumdu agar mampu sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat serta mampu berperan aktif dalam hal menekan angka tingkat pelanggaran pada proses pilkada pada tahun 2020 dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Peserta yang hadir pada rakor evaluasi Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian, Kejaksaan se-Sumatera Utara yang berlagsung selama tiga hari (Monic Manroe)