Lompat ke isi utama

Berita

Fritz Ajak Jajaran Pengawas Pemilu Berefleksi Terkait Kinerja Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020

Fritz Ajak Jajaran Pengawas Pemilu Berefleksi Terkait Kinerja Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020

Medan, Bawaslu Sumut - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengajak jajaran pengawas pemilu untuk berefleksi terkait kinerja yang sudah dilakukan dalam pengawasan pilkada serentak tahun 2020.

"Sebuah putusan pengadilan harus dilaksanakan, yang harus kita lakukan sekarang adalah bagaimana melaksanakan putusan MK, dengan melihat, berefleksi dengan kinerja kita, apa yang sudah kita lakukan," ujar Fritz Edward Siregar saat memberikan arahan dalam Rapat Penyusunan Strategi dan Analisis Pengawasan dalam Pemungutan Suara Ulang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (24/03/2021) yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia secara luring dan daring.

Seperti diketahui, hasil sidang PHP Kepala Daerah di MK, ada 16 amar perkara dengan putusan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU).

Lebih lanjut Fritz menjelaskan bahwa ada 3 kategori persoalan yang menjadi dasar MK memutuskan melakukan PSU, yaitu mengenai persoalan DPT ataupun DPTb. DPT tidak cermat atau DPT melebihi jumlah penduduk atau DPTb yang secara signifikan muncul. "Salah satu persoalan di dalam putusan MK terkait DPT dan DPTb adalah tertutupnya akses bagi pengawas TPS untuk melihat DPT dan itu perlu kita sampaikan ke KPU," tambahnya.

Persoalan kedua adalah persoalan administrasi, tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU, ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya, ada perubahan rekapitulasi suara, KPU yang tidak mengakui sistem loket, adanya segel yang rusak, penggunaan surat suara penduduk yang telah pindah, meninggal atau dalam tahanan, penyobekan surat suara, serta pendaftaran paslon yang belum selesai menjalani pidana 5 tahun.

Dan yang ketiga adanya dugaan pelanggaran pidana yang terjadi seperti penggelembungan surat suara, tanda tangan palsu, mobilisasi massa, pemilih yang belum memenuhi syarat ikut memilih.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa Bawaslu harus mulai menganalisa potensi kerawanan PSU Pilkada 2020. Bawaslu harus membaca kesesuaian pertimbangan putusan MK dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah dibuat Bawaslu.

Sementara itu, Rahmad Bagja menuturkan masalah lain terkait pelaksaan PSU ini adalah anggaran, menurutnya beberapa Bawaslu daerah sudah kehabisan anggaran dan Bawaslu Provinsi juga akan sulit melakukan supervisi ke daerah karena keterbatasan anggaran.

Terkait penanganan pelanggaran, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan putusan MK membuat dilema dalam penanganan dugaan pelanggaran jelang penghitungan dan pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya, akan muncul perdebatan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilihan setelah putusan MK.

Penulis : Mika dan Qara Foto : Mika
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle