Fritz Edward Siregar : Isi Kajian Keterangan Tertulis Harus Sama Dengan Kesimpulan
|
Deli Serdang, Bawaslu Sumut – Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menegaskan, isi kajian harus sama dengan kesimpulan. Hal itu menjadi poin penting yang ditanyakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) dalam persidangan Sengketa Hasil Pemilihan (PHP).
"Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan majelis adalah terkait penanganan pelanggaran. Dokumen kajian masuk sebagai bukti, dan pastikan isi kajian sama dengan kesimpulan," kta Fritz Edward Siregar saat memberikan arahan di acara Rapat Kordinasi Finalisasi Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Menghadapi Sidang PHP di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diselenggarakan di Thong's Inn Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/1/2021).
Kordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI ini menekankan jangan sampai dalam isi kajian keterangan tertulis mengarah ke terbukti, tetapi dalam kesimpulan malah tidak terbukti. Ditegaskannya, bahwa dalam persidangan, pemohon dan pihak terkait hanya bisa melihat daftar bukti.
"Mereka tidak bisa melihat langsung ke buktinya, hanya MK yang bisa melihat buktinya secara lengkap. Oleh karena itu setiap hasil ataupun penanganan pelanggaran, pastikan isi kajiannya sama dengan kesimpulannya," katanya.
Kesempatan itu, Fritz mengingatkan bahwa Dafar Pemilih Tetap (DPT) menjadi poin yang ditanyakan oleh hakim MK. Fritz menekankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar mencantumkan Surat Edaran (SE) dari KPU sebagai bukti yang menjelaskan jika informasi mengenai Form A KWK (daftar pemilih yang akan dimutakhirkan) merupakan informasi dikecualikan, sehingga tidak bisa diberikan oleh KPU kepada Bawaslu.
"Pastikan kawan kawan mencantumkan SE KPU yang melarang kita untuk mendapatkan Form A KWK, pastikan bahwa itu ada di dalam jawaban, karena ada 3 SE KPU yang telah dikeluarkan dan menerangkan bahwa DPT dan Form A KWK merupakan informasi yang dikecualikan," katanya.
Tidak hanya itu, Fritz juga menjelaskan terkait laporan hasil pengawasan (Form A) sebagai salah satu bukti yang dilampirkan dalam keterangan tertulis. "Pastikan laporan hasil pengawasan kalian sama dengan apa yang tertuang di keterangan tertulis, pastikan isi dari Form A mendukung, tidak boleh berbeda. Karena apa yg kita tulis, harus dibuktikan dan apa yang ditulis harus sama dengan bukti yang dilampirkan," tutup Fritz.
Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan serta Anggota Bawaslu Sumut Henry S. Sitinjak, Suhadi S. Situmorang, Marwan, Agus Salam Nasution dan Herdi Munte. Acara dilaksanakan selama dua hari tanggal 13 dan 14 Januari 2021, diikuti 11 Bawaslu Kabupaten/Kota, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Nias, Nias Selatan, Karo, Madina, Tapanuli Selatan, Tanjungbalai dan Medan.
Penulis : Mika Situmorang
Editor : Edward F Bangun
Foto : Qara Nadira