Fritz: Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang di Humbang Hasundutan ini bukti bahwa KPU dan Bawaslu ingin proses keadilan dan transparansi bisa terjadi
|
Dolok Sanggul, Bawaslu Sumut--Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat meninjau langsung proses rekapitulasi di tingkat kecamatan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK di Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (21/8/2019).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi RI mengabulkan permohonan pemohon dari Partai Gerindra yang meminta putusan KPU RI nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasi Pemilihan Umum dibatalkan.
Amar Putusan MK nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 yang memerintahkan agar KPU Humbang Hasundutan melakukan Pengihitungan Suara Ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan pada 160 TPS.
Sementara Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaanya. Menindaklanjuti amar putusan tersebut, telah dilakukan Penghitungan Suara Ulang di 160 TPS, Senin 19 Agustus 2019.
Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan melekat.
Tanggal 20 dan 21 Agustus 2019 dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan bertempat di Wisma Rindang Jln.Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.
Fritz hadir didampingi Anggota Bawaslu Sumut, Henri Sitinjak, Herdi Munte, Suhadi S Situmorang dan Marwan. Juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan.
Disela-sela meninjau panel rekapitulasi, Fritz menyatakan bahwa penghitungan suara ulang ini bukti penyelenggara melaksanakan putusan MK. " Apapun yang menjadi putusan Mahkamah, kami wajib menjalankannya, dan seperti kita lihat bersama bahwa ini sedang berlangsung dan membuktikan partisipasi penyelenggara yang berkomitmen agar keadilan dan transparansi itu bisa terjadi" kata Fritz yang juga Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI ini.(Yanti Lubis)