Gakkumdu Harus Punya Persepsi Sama Menangani Tindak Pidana Pemilihan
|
Labuhanbatu, Bawaslu Sumut - Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten/kota dalam rangka Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Lanjutan tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu pada Jum’at (25/09/2020). Peserta kegiatan ini adalah 6 Sentra Gakkumdu kabupaten/kota yaitu Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, Tapanuli Selatan, Pematangsiantar. Hadir jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kita berharap melalui kegiatan ini, Sentra Gakkumdu kabupaten kota dapat membangun sinergitas yang baik, dalam menangani dugaan tindak pidana pemilihan secara profesional berdasarkan undang-undang,†kata Syafrida.
Syafrida menambahkan terkait pentingnya Sentra Gakkumdu ini untuk menyamakan persepsi, sebab Pengawas Pemilu oleh Undang-Undang diberikan kewenangan untuk menjadi hakim penegak hukum Pemilu melalui fungsi Penindakan pada pelanggaran dan fungsi Pemutus. Jika terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, pintu masuknya adalah Bawaslu, bukan di Kepolisian, ataupun Kejaksaan.
Sentra Gakkumdu Polda Sumut R A Purba dalam paparannya menyatakan agar ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama dalam pelaksanaan tugas nya.
“Jika kita (Sentra Gakkumdu) ini di analogikan sebagai sebuah pena yang mungkin akan terdiri aneka warna, namun meski berasal dari lembaga yang berbeda, dalam Sentra Gakkumdu ketiganya menjadi satu warna, satu pemaham yang sama, dalam penegakan tindak pidana Pemilihan, jangan lagi membawa ego sectoral,†katanya.
Penulis : Marlina/Mika Situmorang
Editor : Edward F Bangun
Foto : Qara Nadira