Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakernis di Tiga Zona, Suhadi: Ini Langkah Strategis Sebelum Melakukan Pengawasan Verfak

Gelar Rakernis di Tiga Zona, Suhadi: Ini Langkah Strategis Sebelum Melakukan Pengawasan Verfak
Humbang Hasundutan, Bawaslu Sumut - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat kerja teknis tim fasilitasi pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD pada Pemilihan Umum 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 3 (tiga) zona yaitu : Asahan, Humbang Hasundutan dan Padangsidimpuan dengan mengundang 11 (sebelas) Kabupaten/ Kota di masing-masing zona. Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yang dimulai sejak Sabtu, (11/2/2023). Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Humbang Hasundutan, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis sebelum melakukan pengawasan verifikasi faktual. “Momen ini sangat strategis sebagai langkah persiapan awal sebelum melakukan verifikasi faktual” Ungkapnya. Suhadi juga menyampaikan bahwa tahapan pencalonan dan verifikasi Faktual itu memiliki dinamika tersendiri. “Pencalonan DPD dan Verifikasi Faktual itu memiliki dinamika tersendiri mungkin dan atau hampir sama dinamikanya ketika kawan-kawan melakukan pengawasan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu”. Kemudian Suhadi yang merupakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat berharap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terkhusus kepada Koordinator Divisi Hukum, pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2P) untuk melakukan fungsi - fungsi pengawasan, bukan melakukan verifikasi faktual. Dalam artian tidak melampaui kewenangan KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. “Bawaslu bukanlah lembaga yang melakukan verifikasi faktual melainkan lembaga pengawas pemilu, oleh karenanya anda, kita jangan melampaui kewenangan KPU dan jajarannya”. Tambahnya lagi. Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Henry Simon Sitinjak memberikan arahan bahwa ada 3 hal yang perlu dilakukan dalam melakukan Pengawasan DPD, yaitu: pertama lakukan pendataan ke KPU, kedua menyurati KPU dan yang ketiga laporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi. Kegiatan ini diisi dengan pelaksanaan simulasi terkait pengisian alat kerja yg akan digunakan oleh jajaran Pengawas di Bawaslu Kabupaten Kota hingga PKD dalam melakukan pengawasan proses Verifikasi Faktual. Selain itu, dalam kesempatan tersebut peserta juga diminta mengumpulkan dan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang berpotensi menghambat pengawasan yang dilakukan selama Verfak guna pemetaan potensi masalah dan pencegahan. Penulis : Wahyuni Kesuma Editor : Septia M Siregar Foto : Anju
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle