Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Kabupaten/Kota Persiapkan Bukti Hukum
|
Balige, Bawaslu Sumut - Mengelola data dari setiap divisi penting, sehingga dapat menjadi bukti dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahakamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Kordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi (Hukum dan Datin) Bawaslu Sumut Henry Simon Sitinjak dalam Rapat Koordinasi Analisis Permasalahan Hukum dan Peran Datin Dalam Menghadapi Tahapan PutungSuara Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di kantor Bawaslu Kabupaten Toba, Jumat (04/12/2020).
Sinergi antar divisi sangat diperlukan dalam mengelola data dan informasi pada tahapan putungsuara. Sehingga data hasil pengawasan dapat tersedia dengan baik.
“Inventarisir potensi permasalahan, didiskusikan, langkah-langkah apa yang dilakukan, sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat pada putungsura (pemungutan dan penghitungan suara-red) nantinya,†katanya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menambahkan, agar Bawaslu Kabupaten/Kota memperkuat koordinasi dengan stakeholder terkait, dalam mengumpulkan dokumen pendukung dalam rangka menyusun dan penyampaian keterangan, manakala ada sengketa hasil pemilihan di MK.
Kegiatan diikuti Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Kordiv HPPS, SDM, serta seorang staf divisi Hukum, dari 23 Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada di Sumut. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, mulai 3 sampai 4 Desember 2020, dengan memenuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
Kegiatan ini bertujuan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat bertindak secara tepat, apabila potensi permasalahan yang telah dibahas terjadi pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020. Dalam rapat juga dibahas mengenai dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK.
Penulis : A. W. Editor : Edward F Bangun Foto : A. W.