Hak Pilih Warga Binaan di Lapas/Rutan dijamin dan diakui oleh negara
|
Bawaslu Sumut, Medan___ Undang-undang menjamin hak pilih setiap warga negara untuk dapat dipilih dan memilih pada pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. Satu suara sangat menentukan, oleh karena itu harus dipastikan bahwa setiap orang yang berhak untuk memilih harus dapat memberikan hak pilihnya.
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 348 menyatakan bahwa pemilih yang berhak untuk mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilih KTP elektronik yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb (pindahan), pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb serta penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Terhadap hal ini negara berkewajiban untuk memberikan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 3 Permendagri nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa penerbitan dokumen kependudukan diantaranya KK, KTP elektronik oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) harus dipastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu 2019. Pembahasan ini dilakukan pada Rapat Sinkronisasi Data Kependudukan Dalam Rangka mendukung Pemilu 2019 di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Hotel Grand Antares Medan, Kamis (10/1/2019).
Bawaslu Sumut yang diwakili Koordinator Divisi Pengawasan Suhadi S Sukendar, SH.,MH menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam paparannya Suhadi menekankan bahwa Bawaslu bertekad untuk memastikan bahwa warga binaan di Lapas/Rutan juga harus dijamin hak pilihnya. "Bawaslu dan jajarannya senantiasa melakukan koordinasi dengan KPU dan disdukcapil terkait warga binaan di Lapas/Rutan" ujar Suhadi.
Data yang diterima Bawaslu Sumut dari Kantor Wilayah Kemenhumkan Sumut per 19 Maret 2017 ada 40 lapas di Sumut dengan 28.891 jiwa warga binaan. Bawaslu Sumut melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa warga binaan ini sudah terpenuhi hak pilihnya.
Suhadi menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya di Kabupaten/Kota bahwa masih terdapat warga binaan yang belum jelas identitas kependudukannya. " Termasuk untuk warga binaan yang bukan merupakan penduduk setempat tetapi berasal dari luar wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan" kata Suhadi.
Dalam kesempatan ini juga Suhadi menjelaskan sejauh mana koordinasi Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil kabupaten/kota terkait perekaman ktp elektronik bagi warga binaan. "Perekaman KTP elektronik menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota" tambahnya.
Terkait hal itu, Suhadi juga menyarankan agar kiranya Disdukcapil intens untuk mendata warga binaan yang belum masuk dalam DPT dengan mengidentifikasi asal warga binaan.
Data yang disampaikan oleh Disdukcapil Sumut bahwa per 31 Desember 2018 dari 29.644 jiwa warga binaan di 40 lapas dan rutan di Sumut terdapat 3.971 jiwa yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik dan 25.673 jiwa masih belum melakukan perekaman.
Turut hadir dalam acara ini Anggota KPU Sumut Herdensi, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Drs.Priyadi, Kepala Dinas Disdukcapil Provinsi Sumut Muhammad Ismail .P. Sinaga, dan Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.(Yanthi_Loebis)