Lompat ke isi utama

Berita

IDI 2019 Dimaknai Sebagai Dinamika Demokrasi

IDI 2019 Dimaknai Sebagai Dinamika Demokrasi
Medan - IDI dimaknai sebagai dinamika demokrasi yang dilihat dari substansinya. Sehingga, kalau ada sesuatu yang terjadi lapangan, jangan ditutupi. Tapi harus diidentifikasi, diatasi, agar tidak terjadi lagi. “BPS bukan potret, tidak memoles data yang ada,. Data yang kita himpun adalah data se-objektif mungkin,” ungkap Muhammad Mukhanif, S.Si.,M.Si Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Provinsi Sumatera Utara dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2019 Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara, Kamis, (12/3/2020). FGD tersebut bertujuan mempertajam data yang dihimpun oleh BPS terkait Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara. Salah satu pembahasan dalam FGD tersebut yaitu terkait Pelaksanaan Pemilu tahun 2019 di Provinsi Sumatera Utara. Salah satu point yang dibahas terkait tingginya jumlah kejadian hak memilih dan dipilih masyarakat yang terhambat. Menanggapi hal tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Hardi Munte,SH.MH, mengatakan berdasarkan sumber data laporan yang mekanismenya berjenjang. Yaitu dari tingkat TPS, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat, dimana terdapat beberapa kejadian yang diduga pelanggaran terkait dengan penggunaan hak pilih dan memilih di TPS di beberapa kabupaten/kota. Seperti penggunaan C-6 milik orang lain, penggunaan hak pilih oleh anak dibawah umur dan pencoblosan massal yang dilakukan oleh petugas TPS. “Selain itu ada faktor teknis yang dapat menghambat penggunaan hak memilih oleh masyarakat yaitu Kurangnya surat suara dan keterlambatan distribusi logistik sehingga menimbulkan keterlambatan pemungutan suara di beberapa TPS,” tambah Hardi. Terkait permasalahan tersebut, maka pemungutan ulang atau susulan dapat dilakukan. .Sehingga hak memilih masyarakat tidak hilang atau terhambat atau dihalang halangi” tegas Hardi lagi. Selain dihadiri Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. FGD ini juga dihadiri oleh beberapa instansi dan SKPD Provinsi Sumatera Utara. Pelaksanaan FGD tersebut dilaksanakan selama dua hari yaitu 11- 12 Maret 2020 di Hotel Four Points by Sheraton Medan. Penulis : Haura Lubis Foto : Wika Editor : Darma Lubis
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle