Lompat ke isi utama

Berita

Isu Krusial Agenda Pemilu 2024

Isu Krusial Agenda Pemilu 2024
oleh : Dr. (C) Herdi Munte, S.H., M.H.   Tahun 2024 akan menjadi sejarah baru ketatanegaraan Indonesia. Untuk pertama kali pada tahun yang sama akan dilaksanakan Pemilu Presiden/Wakil Presiden DPR, DPD dan DPRD (pemilu nasional) serta Pemilu Kepala Daerah untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota (pemilu lokal). Rapat bersama DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP baru-baru ini mengusulkan jadwal pencoblosan pemilu nasional dilaksanakan pada 21 Februari 2024 sementara untuk pemilu lokal akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Ada dua aturan rujukan yaitu UU No. 7 tahun 2017 (UU Pemilu) dan UU No. 10 tahun 2016 (UU Pemilukada) yang menjadi landasan yuridis yang berlaku. Meskipun hari pencoblosan pemilu dan pemilukada tidak bersamaan pada hari/bulan yang sama namun persoalannya tidaklah mudah. Jarak waktu sekitar sembilan bulan justru ada tahapan krusial yang beririsan bahkan berbenturan. Bila demikian jadwalnya maka tahapan pemilu nasional akan dimulai tahun 2022, sementara tahapan pemilu lokal akan dimulai tahun 2023. Artinya pada tahun 2023 merupakan tahun kritis karena tahapan beririsan dan beban puncak pemilu. Antisipasi dengan perencanaan yang matang dan memadai dari semua terkait khususnya penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) sangat dibutuhkan. Penyelenggara pemilu akan mengemban tugas yang amat berat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumya. Beban berat itu ditambah dengan masalah pandemi covid-19 yang belum ada jaminan kapan akan berakhir. Malah alasan demikian membuat sebagian kalangan memunculkan isu penundaan pemilu dan pemilukada perlu digeser ke tahun 2027. Apakah hal ini menjadi alasan mendasar? Bukankan menggeser jadwal pemilu nasional akan berkonsekuensi terhadap konstitusi (UUD 1945) yang menentukan masa jabatan presiden/wakil presiden adalah 5 (lima) tahun? Belum dikenal pula adanya penjabat presiden dan wakil presiden dalam konstitusi kita. Terlepas dari itu, jika belajar dari pemilukada 2020 yang dilaksanakan di tengah ancaman pandemik Covid-19 yang merebak luas menyebabkan tahapannya pun ditunda dengan terbitnya Perpu No.2 Tahun 2020 (menjadi UU No. 6 Tahun 2020). Tahapan yang tertunda lebih 3 (tiga) bulan, dianjutkan dengan terbitnya PKPU No. 5 Tahun 2020 yang berakibat hari pencoblosan yang sebelumnya bulan September digeser menjadi 9 Desember 2020. Selain memastikan kelanjutan tahapan, pemilukada 2020 dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Pelaksanaan pemilukada 2020 dinilai memiliki rapor cukup baik oleh berbagai kalangan. Kekhawatiran akan melonjak dan masifnya korban Covid-19 karena pemilukada di tengah pandemi tidak terbukti. Rapor pemilukada 2020 ini berbanding terbalik dengan rapor pemilu 2019 yang dilaksanakan pada kondisi normal (tidak ada pandemi). Efek pemilu serentak 2019 banyak petugas jadi korban baik yang meninggal dunia maupun sakit. Faktor kondisi kesehatan dikaitkan dengan beban kerja akibat rumitnya proses rekapitulasi penghitungan suara yang memakan waktu, tenaga dan konsentrasi petugas di lapangan. Data KPU (16/5/2019) petugas KPPS meninggal sebanyak 486 dan sakit 4.849 orang. Sementara data Bawaslu (21/4/2019) total 325 pengawas lapangan yang mengalami sakit, kekerasan, hingga meninggal dunia. Belum lagi puluhan dari petugas polisi yang juga meninggal dunia dan sakit. Menurut Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, rata-rata petugas pemilu yang meninggal tersebut kemungkinan tanpa disadari telah mengidap penyakit sebelumnya. Penyakit tersebut kemudian dipicu beban jam kerja yang tinggi saat pelaksanaan pemilu dan membuat risiko kematian menjadi lebih tinggi (bisnis.com: 8/5/2019). Fenomena inilah yang perlu menjadi bahan evaluasi mendasar sehingga kondisi demikian ini tidak akan terjadi lagi pada pemilu serentak yang akan datang. Berkaitan dengan kondisi tersebut ada 3 (tiga) isu penting yakni isu keserentakan pemilu (pilpres dan pileg), irisan tahapan krusial dan pelaksanaan pemilu di masa pandemi. Terhadap ketiga isu ini ada beberapa aspek penting yang perlu diantisipasi antara lain aspek regulasi, aparatur penyelenggara pemilu, kultur masyarakat (berpemilu), anggaran, teknis/metode pelaksanaan dan pengawasan tahapan pemilu untuk memastikan integritas proses dan hasil pemilu. Tentu beberapa aspek teknis dan manajemen pemilu 2019 dan pemilukada 2020 menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan bagi pelaksanaan pemilu serentak 2024. Instrumen hukum regulasi pemilu perlu diantisipasi misalnya pasal 431 (UU Pemilu) yang belum menjadikan norma bencana non-alam (pandemi) sebagai faktor penundaan tahapan. Norma aturan yang membuka ruang modifikasi metode pelaksanaan tahapan tertentu, penggunaan  jaringan teknologi, media sosial dan elektronik pada tahapan misalnya kampanye, verifikasi faktual peserta/pasangan calon, pendataan pemilih dan lain sebagainya. Desain surat suara yang selain efektif dan efisien juga harus menjamin kemudahan akses surat suara bagi pemilih terutama yang pindah memilih antar-dapil dan antar-provinsi dan sebagainya untuk menghindari suara tidak sah. Kebijakan khusus terhadap personil penyelenggara pemilu berkaitan dengan tahapan dan beban puncak tahapan yang terdampak oleh masa jabatan ribuan anggota KPU dan Bawaslu daerah yang akan berakhir di tahun 2023 bahkan ada yang akan berakhir menjelang hari pencoblosan. Selain itu, rekruitmen penyelenggara ad hoc (petugas di lapangan) perlu diantisipasi disamping harus memenuhi syarat prosedur minimal dan aspek integritas juga yang penting adalah faktor usia serta syarat kesehatan yang mendukung agar kejadian yang memilukan (jatuhnya korban) pada pemilu 2019 tidak berulang kembali. Anggaran bagi penyelenggaran rangkaian tahapan pemilu mulai tahun 2022, 2023 dan 2024 adalah keharusan. Untuk pemilu nasional mestinya alokasi APBN sudah tersedia dalam RAPBN 2021 bagi tahapan pemilu di tahun 2022. Ploting anggaran untuk rangkaian tahapan pemilu serentak 2004 ini membutuhkan komitmen Pemerintah dan DPR. Hal yang sama bagi pemerintah daerah agar dapat mencanangkan kerangka konsep penganggaran pemilukada serentak 2024 termasuk sharing beban anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pandemi Covid-19 yang kemungkinan masih berdampak hingga 2023 bahkan 2024. Pengendalian pandemi mensyaratkan setidaknya 70% penduduk sudah divaksin menjadi pra-syarat mendukung. Penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan pemilu dan perlunya kesadaran bersama untuk mencegah penyebaran pandemi diwujudkan dalam bentuk regulasi maupun implementasi pemilu adalah keniscayaan pemilu di masa pandemi. Isu krusial dan aspek penting ini membutuhkan diskusi, komitmen, kerjasama dan dukungan dari masyarakat pemilu (electoral community) maupun pemangku kepentingan (stake holder). Saatnya sekarang dibahas dan dirumuskan agar agenda tata negara pemilu yang dicanangkan tidak hanya sekedar semangat belaka ataupun pemilu yang sifatnya prosedural (election procedure) tetapi harus mampu menjamin substansi pemilu (electoral substance) yang menjunjung tinggi prinsip pemilu demokratis dalam kerangka negara hukum yang konstitusional. Semoga!.  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle