Jangan Libatkan ASN Dalam Pilkada 2020
|
Serdang Bedagai - Ada 2 indikator yang bisa mengukur kualitas pemilu. Yaitu indikator proses dan indikator hasil. Indikator proses merupakan sesuatu yang bisa diprediksi. karena dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang. Kemudian dilaksanakan penyelenggara yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Lalu diikuti peserta pemilu dan pemilih. Termasuk semua orang, dan termasuk didalamnya adalah aparatur sipil negara (ASN).
“Sedangkan indikator hasil adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi, karena bersifat rahasia. Tetapi jika prosesnya baik tentu hasilnya akan baik. Kita berharap bisa mengawal proses ini dengan baik,†ujar Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat menyampaikan materi dalam Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 yang dilaksanakan di Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (10/03/2020).
Lebih lanjut Ratna mengingatkan potensi pelanggaran terhadap netralitas ASN itu sangat tinggi. Berdasarkan data 2019, peringkat pertama yang melakukan pelanggaran pemilu itu dilakukan staf birokrasi. Yang kedua camat dan ketiga adalah guru.
Bawaslu, Kemendagri dan KASN berharap agar ASN tidak ditarik – tarik untuk terlibat dalam proses pilkada. Pengaturan tentang netralitas ASN ini memiliki dua alasan penting. Antara lain melindungi hak pilih dari ASN. Apalagi jumlahnya juga tidak terlalu signifikan mempengaruhi perolehan suara. ASN tidak diganggu oleh pemegang kuasa agar melakukan tindakan yang menguntungkan paslon tertentu, Negara melindungi kebebasan ASN dalam menentukan pilihannya. Di sisi lain negara juga membatasi kekuasaan pemegang kuasa atas ASN. “Sehingga tidak ada tindakan sewenang-wenang kepada ASN selama pelaksanaan pada pemilu/pilkada mendatang,†harap Ratna lagi.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Bupati Serdang Bedagai Soekirman, Sekda Serdang Bedagai Faisal Hasrimy, perwakilan Kapolres dan Dandim Serdang Bedagai, Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah, Kepala Sekretariat Sumut Iwan Tero, Kabag PS dan PP Irwan Harahap, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai beserta jajaran kesekretariatan.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan. Menurutnya, kebanyakan ASN serba salah dalam banyak pelaksanaan pilkada. Misalnya isu agama maupun keluarga. Atau takut resiko mutasi lokasi kerja. “Terkait hal tersebut sudah sangat jelas diatur dalam pasal 70 dan pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,†tambah Syafrida.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Kab. Serdang Bedagai Faisal Hasrimy menghimbau agar semua elemen bergandengan tangan menyukseskan pilkada 2020 ini secara demokratis. Sehingga ia mengingatkan agar ASN bersikap adil dan jujur. “Di media sosial, ASN harus menjaga jari-jari atau jempolnya untuk saat ini,†tegas Faisal.
Penulis : Mika Situmorang/Monica Manurung
Foto   : Wika
Editor  : Darma Lubis