Lompat ke isi utama

Berita

Kondisi Pandemi Jangan Sampai Menimbulkan Degradasi Kualitas Pengawasan Pilkada

Kondisi Pandemi Jangan Sampai Menimbulkan Degradasi Kualitas Pengawasan Pilkada
Ketua Bawaslu RI Abhan mengharapkan jajaran Pengawas Pemilu mampu menjadi pemecah masalah (Problem Solver) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. “Di tengah pandemic covid ini, pengawasan dilakukan dengan tetap memegang nilai-nilai dasar pengawasan Pemilu, sehingga tidak menyebabkan degredasi kualitas pengawasan,” kata Abhan saat Rapat Kordinasi Pengecekan Kesiapan Jajaran Pengawas Pemilu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pilkada Lanjutan Tahun 2020, Rabu (24/06/2020). Rapat Koordinasi diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan media dalam jaringan (Daring) diikuti oleh Ketua dan Anggota serta Kordinator Sekretariat 23 Bawaslu kabupaten/kota yang menggelar Pilkada tahun 2020. Abhan menegaskan poin-poin penting dalam pengawasan di masa pandemi Covid-19. diantaranya, bahwa objek pengawasan Pengawas Pemilu tidak hanya tentang pemilihan, akan tetapi standard prosedur Covid-19 oleh penyelenggara Pilkada. “Ada tugas tambahan untuk mengawasi substansi non electoral, yaitu terkait pengawasan standard prosedur covid,” kataya.. Disampaikanya juga, tentang perlunya kemandirian dan kreativitas dari jajaran Pengawas dalam melakukan pengawasan maupun terkait peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu. Misalkan dengan membuat video tutorial teknis pengawasan, untuk memberikan kemudahan dalam memahami maupun diingat dalam pengawasan Pemilu. Diharapkan jajaran Pengawas Pemilu meningkatkan kerjasama dan soiliditas baik sesama jajaran pengawas pemilu maupun dengan Sekretariat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada. Rakor ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida R. Rasahan SH dan diikuti seluruh Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Syafrida R. Rasahandalam arahanya menekankan agar semua pelaksanaan pengawasan dan penguatan kapasitas Pengawas berpedoman pada protokol kesehatan. “Jangan sampai kegiatan yang dilaksanakan menimbulkan kluster baru pada penyebaran covid ini. Karena yang dipertaruhkan dalam hal ini adalah keselamatan jajaran kita,” katanya. Rakor ini bertujuan untuk mengecek kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten /Kota dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada lanjutan tahun 2020. Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk melaporkan kesiapan terkait jajaran pengawas Pemilu adhoc, kesiapan pelaksanaan protocol covid-19, dukungan anggaran, dan menyampaikan sensitivitas Pemerintah atau masyarakat terhadap pendatang dari luar daerah yang berkunjung, terkait aturan yang ditetapkan di masing-masing daerah, juga kendala/masalah yang muncul atau yang sedang dihadapi Bawaslu kabupaten/kota. Dari hasil laporan yang disampaikan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota setidaknya ada beberapa permasalahan yang masih dihadapi oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya terkait keberatan Pemerintah Daerah dalam penyediaan APD karena keterbatasan anggaran, adanya kendala dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang disebabkan oleh ketersediaan APD. Selain itu adanya beberapa jajaran pengawas adhoc dari Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang mengundurkan diri karena hal-hal tertentu antara lain disebabkan rangkap jabatan sebagai perangkat desa, atau pun karena di terima di tempat lain sehingga tidak bisa bekerja penuh waktu. Penulis : Marlina Saragih Editor : Edward Bangun Foto : Mita Bestari
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle