Kordiv Hukum Bawaslu Sumut : Bawaslu 23 Kabupaten Kota Harus Perkuat Analisis Hukum
|
Simalungun, Bawaslu Sumut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten kota di jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk memperkuat analisis hukum dalam seluruh tindakan pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran, termasuk penyelesaian sengketa. Dengan mengedepankan analisis hukum, maka permasalahan dalam tindakan pengawasan disandingkan dengan dasar hukum yang berlaku sehingga dapat menjadi acuan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak manapun.
Di Sumut, sebanyak 23 dari total 33 kabupaten kota yang ada, melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lanjutan serentak 2020. Jumlah tersebut merupakan terbanyak diantara Provinsi lainnya yang melaksanakan pilkada serentak.
“Analisis hukum adalah salah satu fungsi dari Divisi hukum. Dalam melakukan fungsi ini, maka Divisi Hukum bukanlah eksekutor. Namun sebagai “playmaker†jika diibaratkan permainan bola kaki. Outputnya adalah sebagai dasar tindak lanjut pengawasan, apakah digunakan untuk melakukan pencegahan, atau melihat adanya potensi dugaan pelanggaran. Termasuk menjadi bahan dalam melakukan pertimbangan hukum dalam penanganan pelanggaran dan sengketa,†kata Koordinator Hukum dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Henry Sitinjak, SH dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Analisis Hukum dan Tindak Lanjut Pengawasan Pada Tahapan Pencalonan dan Kampanye Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang diadakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun, Senin (12/10/2020).
Rakor tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Provinsi Sumut Marwan. Kegiatan tersebut rangkaian ke- III yang diikuti Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Karo dan Kota Tanjungbalai. Rakor sebelumnya dilaksanakan di kabupaten Humbang Hasundutan dan di kantor Bawaslu Sumut dengan topik yang sama.
Henry Sitinjak menambahkan, saat ini Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sumut mendorong agar Bawaslu kabupaten kota untuk mengedepankan penguatan analisis hukum pada setiap tahapan. Hal ini diharapkan agar seluruh tindakan dan pelaksanaan kewenangan Bawaslu Kabupaten Kota dalam melakukan pengawasan tetap mengacu sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula pihaknya saat ini mengintensifkan terkait dengan data informasi Bawaslu Kabupaten Kota dalam setiap tahapan.
“Hal ini guna persiapan penyusunan keterangan tertulis dalam Perselisihan hasil Pemilihan dan Mahkamah Konstitusi (MK), jika manatau ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan kemudian mengajukan sengketa di MK. Sehingga jika permohonan diajukan, Bawaslu sudah siap memberikan keterangan tertulis, yang diperlukan sebagai mata dan telinga bagi MK,â€kata Henry.
Tonggak Dasar
Sementara itu, Kordiv Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Sumut, Marwan S.Ag yang membuka kegiatan tersebut mengakui, bahwa pada dasarnya setiap anggota Bawaslu dalam melakukan tindakan dan kewenangan, memang harus memiliki dan didasari dengan dasar hukum yang jelas. “Karena itu saya melihat bahwa hukum ini adalah tonggak dasar atau bisa dikatakan chipnya Bawaslu. Karena semua alas gerak harus memiliki dasar hukum. Begitu juga dasar pertimbangan putusan sengketa dan penanganan pelanggaran,†ujar Marwan.
Marwan juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Kota agar mengefektifkan pengelolaan data informasi di Bawaslu kabupaten kota masing-masing mengingat data informasi tersebut merupakan bahan baku dari humas dalam menyampaikan hasil kinerja pengawasan yang dilakukan masing-masing. “Dengan pengelolaan data informasi yang baik, maka tentunya peranan kehumasan akan lebih baik pula sebagai perwajahan Bawaslu,â€ujar mantan Ketua Panwaslih Kota Tebing Tinggi tersebut.
Penulis : Mika Situmorang
Editor : Edward F. Bangun
Foto : Anju Permana