Marwan Menekankan Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020
|
Kisaran, Bawaslu Sumut - Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Kordiv Humas Marwan hadir dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Pemerintah Kabupaten Asahan terkait Pembahasan Persiapan dan Kesiapan Pemkab Asahan dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Asahan. Kunjungan kerja itu diadakan di lobi Kantor Bupati Asahan yang dipimpin oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Asahan Bambang Hadi Suprapto pada Kamis, 16 Januari 2020.
Dalam kesempatan itu Bambang membacakan kata sambutan mewakili Bupati Asahan. Beliau menyampaikan bahwa seiring dengan meningkatnya pengetahuan, perhatian dan partisipasi masyarakat terhadap pemilu, setiap masalah yang ada harus segera diantisipasi sedini mungkin, agar tidak terjadi atau masalah jadi lebih luas, jangan sampai Pemilu diwarnai dengan keributan dan cacat hukum.Diharapakan dengan kesiapan dari tim pelaksana dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten, KPU, Bawaslu, aparat keamanan dan lainnya, Pemilu bisa berjalan dengan lancar dan partisipasi masyarakat meningkat. Dibutuhkan kekompakan baik dari Lembaga Penyelenggara Pemilu, Kepolisian, Danramil yang merupakan satu bagian dalam mewujudkan keamanan pemilu, semuanya harus berperan aktif dalam rangka antisipasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan pemilu khususnya pemilihan pemilihan Kepala Daerah.
Kunker ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Biro Otda dan Kerjasama Setdaprovsu, Badan Kesbangpol Provsu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provsu, KPU Sumut, Bawaslu Sumut, Bawaslu Kabupaten Asahan, Polres Asahan, Dandim Asahan dan KPUD Kabupaten Asahan.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Hendro Susanto menjelaskan tujuan kunker ke Kabupaten Asahan yaitu terkait Persiapan dan Kesiapan Pemkab Asahan dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Asahan. Sejauh mana kesiapan KPU dan Bawaslu serta Aparat TNI dan Kepolisian dan stakeholder lainnya dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Asahan. “Apakah tahapan tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang Pilkada, sudah sejauh mana tahapan tersebut, karena pelaksanaannya tinggal sebentar lagi, butuh keseriusan, butuh kecakapan SDM penyelenggara pilkada serentak, bagaimana pelaksanaan tahapannya, bagaimana instrumennya, bagaimana masyarakatnya memiliki cara pandang yang baik dan benar, dan mereka paham bahwa Asahan akan melaksanakan pilkada serentak 2020, kami fokus dalam pilkada serentak kali ini, kami ingin 2024 nanti Sumut bisa melaksanakan pilkada dengan baik, damai, beradab dan bermartabat,†tuturnya.
Menjawab pertanyaan Hendro Susanto, Marwan menjelaskan bahwa Bawaslu sudah mencapai kesepakatan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dengan Pemda di 23 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada. Dalam hal pengawasan, Bawaslu telah menyelesaikan perekrutan penyelenggara Adhoc, yaitu membentuk dan melantik secara resmi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada 23 Desember 2019 di 23 Kabupaten/Kota, dan sebentar lagi akan membentuk PPL (Pengawas Pemilu Lapangan). Marwan menambahkan bahwa tanggal 15 Januari 2020 yang lalu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pengawasan Perekrutan Panitia Adhoc PPK, PPS dan KPPS. “Kami akan mengawasi secara ketat dan langsung, analisis dokumen dan investigasi seberapa jauh calon calon itu direkrut oleh KPU nantinya, Bawaslu harus terus berkoordinasi secara intens dengan KPU, jangan sampai menciderai pilkada ini, terkait syarat syarat yang bisa menggugurkan calon PPK, misal terindikasi pengurus parpol dan lain sebaginya,†ujar Marwan.
Marwan juga menjelaskan tupoksi Bawaslu dalam upaya pencegahan yang telah dilaksanakan adalah menyurati seluruh Pemkab/Pemkot dan stakeholder lain yang menyelenggarakan Pilkada agar menaati UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 71 mengenai larangan memutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Selain itu, Marwan juga menekankan mengenai Netralitas ASN, karena pegawai ASN berada dalam posisi yang dilematis dan terombang ambing oleh kepentingan politik. Di satu sisi mereka adalah pegawai yang diangkat, ditempatkan, dipindahkan dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berstatus pejabat politik. Kondisi seperti ini, tidak jarang membuat karir ASN sering dikaitkan dengan kepentingan politik PPK. Sementara di sisi lain, ASN juga harus tetap bersikap netral untuk menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publiknya. Jangan sampai ASN dijadikan sebagai “alat†bagi pejabat politik untuk dapat tetap mempertahankan / mendapatkan kewenangan dan kekuasaannya.
Dalam hal penanganan pelanggaran, Marwan memaparkan bahwa masa penanganan pelanggaran bukan hari kerja lagi, tetapi hari kalender, “ jadi kalender kami hitam semua, tidak ada merah, hari sabtu dan minggu pun kami bekerja, pelanggaran secara administrasi tidak bersifat adjudikasi melainkan rekomendasi, bukan putusan tetapi rekomendasi, jika sifatnya pembetulan administrasi, Bawaslu Kabupaten/Kota akan merekomendasikan ke KPU Kabupaten/Kota terkait,†paparnya.
“ Kami akan terus membahas mengenai persoalan persoalan lain dan akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan kami sangat mengharapkan masukan dan saran dari Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai mitra khusus kami terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 ini, apalagi sekarang kami juga sedang menyusun Indeks Kerawanan Pilkada di seluruh Indonesia khususnya di Sumatera Utara, karena berdasarkan Pilkada 2015 dan 2018, Sumut rawannya luar biasa, “ tutup Marwan.(Mika Situmorang)