Lompat ke isi utama

Berita

Menakar Kesehatan Demokrasi dan Masyarakat pada Pilkada

Menakar Kesehatan Demokrasi dan Masyarakat pada Pilkada

Medan, Bawaslu Sumut - Status kesehatan di daerah-daerah penyelenggaraan pemilihan menjadi salah satu variabel penting. Tidak hanya berkaitan dengan kesiapan penyelenggara Pemilukada dalam menjalankan keseluruhan tahapan, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial kemasyarakatan yang terancam bahaya Covid-19.

“Kondisi kesehatan masyarakat secara “fisik” maupun “psikis” akan memengaruhi tingkat kehadiran masyarakat di TPS, maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan publik,” kata Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munte SH MH sebagai narasumber dalam kegiatan Seminar Web (Webinar), diselenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum/Program Magister Ilmu Hukum (PDIH/PMIH) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Kamis, (18/06/2020).

Dalam Webinar bertema “Menakar Konstitusionalitas Pilkada Di Masa Pandemi Covid-19”, Herdi menyebutkan demokrasi mengamanatkan kepentingan rakyat adalah yang paling utama, dan karena itu, kebijakan terkait penyelenggaraan Pemilukada dalam situasi darurat kesehatan mesti berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Pelaksanaan Pemilukada Serentak 2020 menjadi tantangan demokrasi tersendiri di era ini. Selain menjamin kedaulatan rakyat, pelaksanaan Pilkada juga perlu menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat. Mesti menjamin setiap warga negara menggunakan hak memilih dan dipilih, secara konstitusional, tanpa dibebani kekhawatiran akan ancaman kesehatan dengan menerapkan konsep New Normal,” katanya dan menyebutkan Bawaslu RI telah mengeluarkan produk hukum berupa surat edaran yang pelaksanaan teknisnya disesuaikan dengan situasi Pandemi Covid-19 saat ini.

Dosen FH USU Dr Mirza Nasution SH M Hum sebagai narasumber dalam Webinar menyebutkan, konstitusionalitas Pilkada menjadi ukuran atau parameter keberlangsungan berdemokrasi yang sehat, dipilih oleh rakyat yang sehat, dan utamanya menghasilkan pemimpin yang sehat.

“Mengukur sebuah konstitusi itu dari suatu parameter keberlangsungan, keamanan, dan keselamatan rakyat , dan utamanya menghasilkan pemimpin-pemimpin yang sehat rasionalitas dan mentalitasnya melalui Pilkada yang sehat yang mendaulatkan Rakyat dan menuruti Konstitusinya. Keselamatan rakyat di masa Pandemi Covid-19 harus paralel dengan kesehatan demokrasi kita,” terangnya.

Dosen FH Unri Dr Mexsasai Indra SH MH mengatakan Pemerintah telah mengambil pilihan politik hukum dalam konteks Pilkada serentak 2020 unifikasi (pemberlakuan hukum sama). Karena itu, protokol Covid-19 harus lebih ketat dan tahapan-tahapan Pilkada.

“Standar Operating Prosedur bagi penyelenggara Pemilu harus lebih detil. Sehingga konsep keseimbangan yang diambil oleh Pemerintah yaitu kesehatan masyarakat tetap terjaga, dan kesinambungan pengisian jabatan kepala daerah tetap berlangsung,” tukas Mexsasai.

Sekretaris DPD PDIP Sumut Soetarto mengatakan, pihaknya siap mematuhi regulasi Pemerintah. Dalam paparannya disebutkan, ada poin penting yang dilakukan oleh peserta Pemilu, diantaranya menaati peraturan, tidak menggunakan dalih solidaritas kemanusiaan untuk kepentingan politik praktis, tidak mengerahkan massa pada waktu kampanye, mencegah kerumunan di masa Pandemi Covid 19, lebih memanfaatkan platform daring untuk kepentingan kampanye dan menghindari kampanye hitam dan politik uang.

Webinar diselenggarakan PDIH/PMIH FH USU bertujuan menjaga keberlangsungan Pilkada secara konstitusional, dan keselamatan rakyat. Dekan FH USU Prof Dr Budiman Ginting SH M Hum saat membuka kegiatan mengatakan, pentingnya menjaga kesehatan dan juga konstitusi. Pikada bertujuan melahirkan kepala daerah yang definitif, upaya mencegah terjadinya pelaksana tugas (Plt) di 270 wilayah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada 2020.

“Kepala daerah defenitif sangat menentukan dalam membuat kebijakan pembangunan, khususnya disaat pandemi Covid-19. Tema dalam Webinar menarik, sehingga menjadi perhatian bagi kita semua,” katanya.

Penulis : Novaria Sihombing Editor : Edward Foto : Rico Ari
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle