Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam dan PKD di Sumut Dinonaktif Sementara

Panwascam dan PKD di Sumut Dinonaktif  Sementara
Meda, Bawaslu Sumut - Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 telah memberhentikan sementara seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), terhitung 31 Maret 2020. Pemberhentian sementara menyusul telah ditundanya tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dampak dari merebaknya wabah covid-19. "Tadi dalam rapat melalui video conference dengan Bawaslu kab/kota, kita telah memastikan bahwa seluruh jajaran ad-hoc Bawaslu di Sumut dinonaktifkan sampai masa yang belum ditentukan,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Sumut Agus Salam usai rapat jarak jauh melalui video conference dengan Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kab/Kota se-Sumut di Kantor Bawaslu Sumut (31/3/2020). Keputusan penonaktifan jajaran ad-hoc oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 menyusul Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret. Agus menambahkan bahwa dengan dinonaktifkannya seluruh Pengawas ad-hoc ini, maka secara otomatis honorium mereka juga akan diberhentikan sementara. Namun, Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret tetap diberikan honorarium untuk bulan Maret, sedangkan yang dilantik setelah tanggal 14 Maret tidak diberikan honornya untuk bulan Maret. “Nantinya mereka akan kembali diaktifkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya apabila KPU telah melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di level kecamatan dan desa," kata Agus. Selain itu, Agus juga mengingatkan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota tetap mengawasi integritas dan menjaga kemandirian jajaran ad-hocnya masing-masing selama masa penonaktifan ini. "Jangan sampai selama masa penonaktifan ini ada oknum Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan Desa yang ikut-ikutan terlibat menjadi anggota partai politik atau menjadi tim sukses dan tim kampanye bakal pasangan calon baik secara resmi maupun tidak resmi. Kalau ada yg terbukti terlibat seperti itu, maka kami minta kepada Bawaslu kab/kota untuk mengambil tindakan pemberhentian tetap kepada oknum yang terbukti tidak netral tersebut," tegas Agus. Selama masa penonaktifan ini, ia meminta kepada seluruh jajaran ad-hoc yang dinonaktifkan untuk tetap bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu bakal pasangan calon kepala daerah. “Tetaplah jaga kesehatan diri masing-masing dan mari sama-sama berdo’a semoga wabah covid-19 ini segera berlalu agar kita dapat beraktivitas kembali dengan normal," tandasnya lagi. Penulis : Uswa Editor : Darma Lubis/Edward F. Bangun Foto : Uswa
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle