Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLU KECAMATAN TELAH DIBENTUK, KINERJANYA PERLU DIAWASI

PANWASLU KECAMATAN TELAH DIBENTUK, KINERJANYA PERLU DIAWASI
Medan, Bawaslu Sumut - Pengawas Pemilu Ad-hoc dalam hal ini Pengawas Pemilu Kecamatan dalam rangka pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 telah dibentuk. Rangkaian proses pembentukan Panwaslu Kecamatan diakhiri dengan tahapan pelantikan yang telah diselenggarakan di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada 27 s.d 29 Oktober 2022. Sebagai bentuk pembinaan dan upaya peningkatan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Sumut melalui Divisi Sumber Daya Manusia mengundang Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten/Kota dalam kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan Kinerja Panwaslu Kecamatan, bertempat di Hotel Radisson pada 18 s.d 20 November 2022. "Bahwa Panwaslu Kecamatan telah selesai dibentuk, dan oleh karena itu kinerja mereka perlu diawasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang," ujar Agus Salam, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Sumatera Utara. Dalam kegiatan rakor tersebut, Anggota Bawaslu Sumut yakni Agus Salam dan Henry Simon Sitinjak membekali para peserta mengenai materi metode pengawasan kinerja, mekanisme penyelesaian pelanggaran kinerja serta tata cara penanganan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu Ad-hoc. Diharapkan hal ini dapat menjadi modal pembelajaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. Selain itu, Anggota KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga turut memberikan materi perihal Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Pemahaman ini penting mengingat dalam menyongsong Pemilu Serentak 2024, Divisi SDM ditunjuk sebagai PIC dalam pengawasan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ajakan untuk turut ambil bagian dalam proses pengawasan penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini ditegaskan oleh Benget Manahan Silitonga guna memastikan pembentukan dapil dan alokasi kursi telah menaati ketujuh prinsip penataan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta berkesinambungan. Penulis : Maria Napitupulu Editor : Maria Napitupulu Foto : Anju Oktaviandri Permana
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle