Pengawas Minta Program Kampanye Pasangan Calon Pilkada
|
Medan, Bawaslu Sumut - Tim Kampanye Pemilihan Kepala Daerah bertugas menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggungjawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan kampanye. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Kawan - kawan (Bawaslu kabupaten/kota_red) harus meminta dokumen rencana kampanye yang sudah disusun oleh tim kampanye. Sehingga diketahui apa, kapan, dalam metode apa kampanye dilakukan oleh pasangan calon,†kata Koordintor Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang pada Rakernis Pengawasan Kampanye, Selasa (22/9/2020).
Sesuai jadwal, tahapan dan program, penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 pada tanggal 23 September 2020. Selanjutnya, mulai tanggal 26 September 2020 memasuki masa kampanye selama 71 hari. “Koordinasi dengan KPU (Kabupaten/Kota), bagaimana penyusunan atau jadwal kampanye,†katanya.
Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran yang akan terjadi di tahapan kampanye. “Sampaikan informasi ini hingga ke Panwascam, sebelum tanggal 26 September 2020, bahwa pengawas Pemilihan harus siap melakukan pengawasan kampanye," tegas Suhadi.
Dalam Raker yang dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (daring), Suhadi menegaskan bahwa kampanye Pilkada 2020 berbeda dengan kampanye pemilihan sebelumnya dikarenakan wabah Covid 19. “Pengawasan pemenuhan protokol kesehatan Covid 19 dalam pelaksanaan kampanye, mutlak harus kita lakukan,†katanya.
Penulis : Suryanti Lubis Editor : Edward F Bangun Foto : Suryanti Lubis