Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Rekapitulasi DPS, Bawaslu Sumut Minta Jajaran Siapkan Data dan Fakta Pengawasan

Pengawasan Rekapitulasi DPS, Bawaslu Sumut Minta Jajaran Siapkan Data dan Fakta Pengawasan
Medan, Bawaslu Sumut- Menjelang dilakukannya rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, Bawaslu Sumut meminta jajaran pengawas untuk menyiapkan data dan fakta pengawasan. "Dalam waktu dekat akan dilakukan rekapitulasi DPS oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota, fakta dan data hasil pengawasan agar disiapkan untuk disampaikan ke KPU," Kata Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan dihadapan 33 Bawaslu Kabupaten/Kota pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Penyusunan DPS Pemilu 2024 di Hotel Cambridge Medan (29/3/2023). Sementara itu Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menyatakan bahwa data pemilih selalu menyisakan potensi kerawanan dalam setiap pemilihan walaupun didalamnya banyak terlibat pemangku kepentingan. "Jajaran pengawas harus memberikan kontribusi yang baik. Fase coklit sudah selesai, dan pengawas telah melakukan pengawasan melekat dan uji petik. Ada 1.113.498 Kepala Keluarga yang diuji petik oleh Bawaslu Kabupaten/kota dan jajaran, namun banyak persoalan yang muncul pasca coklit seperti misalnya adanya 278 warga di Humbang Hasundutan yang tidak dicoklit," katanya. Terhadap hasil pengawasan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut ini menyatakan bahwa pengawas agar menyiapkan strategi rekomendasi atau saran perbaikan ke KPU. "Pada masa coklit mungkin sudah ada yang menyampaikan rekomendasi atau saran perbaikan ke KPU dan jajarannya, namun sekalipun saran perbaikan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU, pengawas perlu menyampaikan itu didalam rekapitulasi DPS. Siapkan dan sampaikan data dan fakta hasil pengawasan, misalnya ada berapa banyak warga yang belum dicoklit, berapa banyak saran perbaikan dan rekomendasi yang disampaikan, berapa saran perbaikan dan rekomendasi yang ditindaklanjuti maupun yang tidak ditindaklanjuti," tegasnya. Alumni Magister Hukum Universitas Sumatera Utara ini meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan terhadap penyusunan DPS yang akan dilakukan. "Lakukan pencermatan terhadap data ganda, pencermatan terhadap data pemilih pindah domisili, pencermatan terhadap data salah penempatan TPS, pencermatan terhadap data pemilih meninggal dunia dan pencermatan terhadap data pemilih bukan penduduk setempat," ungkapnya di hadapan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dari 33 Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi peserta dalam rakor ini. Anggota Bawaslu Sumut Henry Sitinjak menyatakan bahwa Bawaslu berkewajiban menjaga hak pilih setiap warga dalam pelaksanaan pemilihan. "Masalah DPT ini bukan hal baru, tetapi selalu terjadi dalam setiap pemilihan. Oleh karena itu Bawaslu harus berperan," katanya. Senada, Anggota Bawaslu Sumut Marwan meminta Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun strategi pengawasan. "Komprehensi dan akurasi daftar pemilih melalui analisis hasil pengawasan serta koordinasi dengan stakeholder dapat dijadikan bagian dari strategi pengawasan," ungkapnya. Selain Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut, juga hadir menjadi Narasumber dalam rakor ini yakni Masyukurudin Hafiz (Tenaga Ahli Bawaslu RI 2012-2017) dan Dian Permata dari Sindikasi Pemilu Demokrasi. Dalam rakor ini dilakukan inventarisasi, sinkronisasi dan validasi data hasil pengawasan, penyusunan rencana aksi dan rencana tindak lanjut. Penulis : Suryanti Lubis Editor : Septia Siregar Foto : Anju/Rico  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle