Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK di Humbahas rampung
|
Medan, Bawaslu Sumut__Setelah melalui proses berjenjang Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimulai dari TPS, maka pada Sabtu, 24 Agustus 2019 dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Kantor KPU Sumatera Utara.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh para saksi Partai Politik yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Perindo, PAN, Partai Demokrat, Partai Garuda, PSI, Partai Hanura dan Partai Nasdem.
Rapat pleno ini dibuka resmi oleh Ketua KPU Sumut Herdensi didampingi Anggota KPU Sumut Batara Manurung, Benget Silitonga, Yulhasni, Mulia Banurea dan Ira Hartati. Juga hadir Ketua dan Anggota KPU Humbang Hasundutan.
Bawaslu Sumut turut mengawasi proses rekapitulasi ini yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sumut Henri Sitinjak, Herdi Munte dan Johan Alamsyah didampingi Henry W Pasaribu, Efrida Purba dan Jahormat Lumbantoruan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Humbang Hasundutan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumut mengatakan bahwa Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Dolok Sanggul dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan MK. " Hitung Ulang ini sudah dilakukan berjenjang dan kita harapkan proses ini semua bisa berjalan dengan lancar" katanya. Herdensi juga mengungkapkan bahwa rencana penetapan untuk provinsi Sumatera Utara akan dilaksanakan 27 Agustus 2019 mendatang.
Dalam kesempatan ini, Herdi Munte meminta penjelasan KPU Humbang Hasundutan melalui KPU Sumut untuk menjelaskan proses penghitungan ulang di Kabupaten." Walaupun bawaslu juga turut mengawasi, namun perlu juga penjelasan dari KPU Humbahas apakah ada kejadian khusus selama proses berlangsung dan apa solusi yang dilakukan sehingga jelas buat semuanya" ungkap Herdi.
KPU Humbang Hasundutan kemudian menjelaskan proses berjenjang mulai dari TPS hingga rekapitulasi tingkat Kabupaten. Kejadian khusus yakni ada 6 TPS di Desa Aek Lung dan 5 TPS di Desa Sosorgonting dimana C1 Plano DPRD provinsi tidak ditemukan, tetapi ditemukan di kotak suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan 4 TPS di desa Purba ditemukan di kotak suara DPR RI.
Batara Manurung menambahkan bahwa kotak suara tersebut ditemukan di kotak lain. "Meluruskan saja bahwa C1 plano tersebut bukan tidak ada, tetapi ditemukan di kotak suara lain" jelasnya.
Proses rekapitulasi berjalan lancar yang diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan penyerahan salinan ke partai politik dan Bawaslu Sumut.(YantiLubis)