Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Transparansi Hukum, Bawaslu Sumut Gelar Rakor Evaluasi JDIH Kabupaten/Kota Tahun 2026

1

Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara: Evaluasi Administrasi dan Pemutakhiran Data Tahun 2026” yang dilaksanakan secara daring melalui meeting zoom, Selasa (12/05/2026)

 

MEDAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara terus berkomitmen memperkuat basis data hukum yang akurat dan terintegrasi. Hal ini ditegaskan melalui pembukaan kegiatan “Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara: Evaluasi Administrasi dan Pemutakhiran Data Tahun 2026” yang dilaksanakan secara daring melalui meeting zoom, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis. Dalam forum tersebut, hadir pula sejumlah pimpinan Bawaslu Sumut lainnya, yakni Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Parmas Suhadi Sukendar Situmorang, Kordiv SDMO Romson Poskoro Purba, serta Kordiv Hukum dan Diklat Payung Harahap.

Penyelenggaraan rakor ini difungsikan sebagai instrumen supervisi dan asistensi teknis bagi Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah memastikan tata kelola dokumentasi hukum berjalan di atas fondasi legalitas yang kuat dengan standar digitalisasi yang presisi. Langkah ini diambil guna mewujudkan database hukum yang valid serta terintegrasi secara nasional.

 

2

 

Terdapat empat poin utama yang menjadi fokus dalam kegiatan ini, mulai dari legitimasi struktur kerja melalui SK Tim Pengelola 2026, mitigasi kendala teknis akses sistem, hingga standarisasi mutu dokumen digital dengan format PDF Searchable sesuai standar JDIHN.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, memberikan arahan tegas mengenai target penyelesaian inventarisasi produk hukum di daerah.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap jajaran di Kabupaten/Kota tidak hanya sekadar mengunggah dokumen, tetapi juga menjamin validitas dan aksesibilitasnya. Melalui rakor ini, kita sepakati roadmap operasional yang jelas agar pada akhir semester ini, akurasi dan keterisian data JDIH di seluruh wilayah Sumatera Utara mencapai 100 persen. Ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kita kepada publik," ujar Payung Harahap.

Melalui penguatan JDIH ini, Bawaslu Sumut berharap seluruh produk hukum lembaga dapat terdokumentasi dengan baik, sehingga menjadi referensi yang andal bagi pengawas pemilu maupun masyarakat luas.

 

3

Penulis dan Foto : Jeffrianto Sihotang 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle