Persiapan Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi, Bawaslu Sumut Konsolidasi Hasil Pengawasan
|
Deli Serdang, Bawaslu Sumut- Jelang dilakukannya Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Sumut melakukan konsolidasi hasil pengawasan bersama 33 Bawaslu Kabupaten/Kota pada Kamis (13/4/2023) di Deli Serdang.
Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menyatakan dalam sambutannya bahwa penting bagi Bawaslu Sumut untuk mengetahui hasil dan catatan pengawasan dari Kabupaten/Kota.
"Penyusunan daftar pemilih itu dilakukan secara berjenjang, dan merupakan satu kesatuan yang terintegralisasi oleh karena itu silahkan Bapak/Ibu Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan catatan dan hasil pengawasannya," katanya.
Suhadi juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk cermat dalam melakukan analisis terhadap hasil pengawasan.
"Ketika pembacaan rekap di tingkat Kabupaten/Kota apakah ada catatan pengawasan atau hanya menerima apa yang dibacakan oleh KPU? Fakta pengawasan itu tidak hanya memberikan catatan tentang data pemilih tetapi integralisasi keseluruhan data pemilih sebagai satu kesatuan yang harus disampaikan mulai dari proses awal hingga rekap," tegasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini mengatakan bahwa Berita Acara di tingkat PPK menjadi bahan mengikuti rekap di Kabupaten/Kota.
"Cara pandang kita tidak hanya melihat by name by adress tetapi proses, karena rekapitulasi itu satu kesatuan dari awal sampai akhir, tidak hanya melihat angka yang menjadi produknya DPS tetapi progresnya juga, itu penting," tegasnya.
Suhadi juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan dinamika yang terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
"Sampaikan dinamika yang Bapak/Ibu alami, apakah ada saran perbaikan yang disampaikan, apakah dari saran perbaikan tersebut sudah ditindaklanjuti atau ada yang belum ditindaklanjuti, sehingga pertemuan kita saat ini menghasilkan resume dan rekomendasi untuk disampaikan pada rekapitulasi tingkat provinsi," pungkasnya.
Dalam pertemuan ini dilakukan konsolidasi data dan hasil pengawasan, validasi dan sinkronisasi data, serta diskusi dinamikan rapat pleno tingkak Kabupaten/Kota yang dipandu Tim Fasilitasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Bawaslu Sumut.
Penulis : Suryanti Lubis
Editor : Septia Siregar
Foto : Fany Daulat/Suryanti Lubis
"Ketika pembacaan rekap di tingkat Kabupaten/Kota apakah ada catatan pengawasan atau hanya menerima apa yang dibacakan oleh KPU? Fakta pengawasan itu tidak hanya memberikan catatan tentang data pemilih tetapi integralisasi keseluruhan data pemilih sebagai satu kesatuan yang harus disampaikan mulai dari proses awal hingga rekap," tegasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini mengatakan bahwa Berita Acara di tingkat PPK menjadi bahan mengikuti rekap di Kabupaten/Kota.
"Cara pandang kita tidak hanya melihat by name by adress tetapi proses, karena rekapitulasi itu satu kesatuan dari awal sampai akhir, tidak hanya melihat angka yang menjadi produknya DPS tetapi progresnya juga, itu penting," tegasnya.
Suhadi juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan dinamika yang terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
"Sampaikan dinamika yang Bapak/Ibu alami, apakah ada saran perbaikan yang disampaikan, apakah dari saran perbaikan tersebut sudah ditindaklanjuti atau ada yang belum ditindaklanjuti, sehingga pertemuan kita saat ini menghasilkan resume dan rekomendasi untuk disampaikan pada rekapitulasi tingkat provinsi," pungkasnya.
Dalam pertemuan ini dilakukan konsolidasi data dan hasil pengawasan, validasi dan sinkronisasi data, serta diskusi dinamikan rapat pleno tingkak Kabupaten/Kota yang dipandu Tim Fasilitasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Bawaslu Sumut.
Penulis : Suryanti Lubis
Editor : Septia Siregar
Foto : Fany Daulat/Suryanti Lubis