PPS dan Pengawas Sepaham Saat Verifikasi Faktual
|
Medan, Bawaslu Sumut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Faktual (Verfak) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wakikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan pada Pemilihan Serentak 2020. Rakor diselenggarakan dengan media dalam jaringan (Daring), Jumat (26/6/2020) untuk menyamakan persepsi mengenai teknis pelaksanaan.
Rapat diikuti Ketua dan Anggota KPU Sumut, Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut, serta 11 Bawaslu kabupaten/Kota yang terdapat Bakal Calon dari Jalur Perseorangan, yakni Kabupaten Nias, Nias Utara, Simalungun, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Samosir. Serta Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai dan Kota Pematangsiantar.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rachmawaty Rasahan menyatakan bahwa koordinasi sesama penyelenggara harus tetap dilakukan agar pilkada dapat berjalan baik. "Ini akan memudahkan kerja-kerja kita dalam menyelenggarakan Pilkada tahun ini sesuai aturan perundang-undangan," katanya.
Kesempatan itu, Bawaslu juga mengingatkan agar pelaksanaan verifikasi faktual sesuai protokol Covid-19. "Kita tau bahwa Pilkada kali ini dilaksanakan ditengah pandemi Covid19. Maka kami meminta agar protokol kesehatan dipatuhi, jangan sampai terlalaikan," kata Syafrida
Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menegaskan, pemenuhan protokol kesehatan Covid -19 diawasi oleh Bawaslu. "Jika nanti ditemukan petugas Verfak tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri), maka Bawaslu berhak untuk memberikan saran perbaikan agar petugas memakai APD tersebut dan Verfak dapat dilanjutkan," kata Suhadi.
Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah mengatakan bahwa Bawaslu dan KPU itu harus bersinergi. "Bawaslu tidak pernah berniat menindak, tetapi Bawaslu adalah sahabat bagi KPU agar semua berjalan sesuai aturan," kata Johan.
Ketua KPU Sumut Hedensi menyatakan, sesuai tahapan verifikasi faktual dimulai 24 Juni Rakor diselenggarakan dengan harapan pelaksanaan Verfak di 11 Kabupaten/Kota berjalan lancar.
Anggota KPU Sumut Batara Manurung menjelaskan teknis verifikasi faktual calon perseorangan yang akan dilakukan oleh PPK dan PPS. "Akan ada waktu 14 hari sejak berkas diterima oleh PPS untuk melakukan verfak," katanya.
Penulis : Suryanti Lubis Editor : Edward .