Rakernis Bawaslu Sumut, Cermat Awasi Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Medan, Bawaslu Sumut - Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Selasa (7/6/2022) yang bertujuan untuk validasi data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Rakernis ini menghadirkan narasumber dari unsur akademisi dan pengamat sosial Faisal Riza serta unsur pemantau pemilu Yenni Chairiah Rambe.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Suhadi Sukendar Situmorang berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota cermat dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 100 Huruf e Bawaslu Provinsi berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengapresiasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di masing-masing Kabupaten/Kota maupun koordinasi yang dilakukan kepada berbagai stakeholder," ungkapnya.
“Sebuah regulasi terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih ini tentu harus kita pelajari karena hal itu merupakan modal dalam melakukan pengawasan," tegas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Agus Salam dalam sambutannya.
Koordinator Divisi Humas pun menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 33 Kabupaten/Kota yang terdiri dari Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dan 1 (satu) orang staf PHL yang dilaksanakan secara luring dan daring.
Penulis : Dewi Siregar
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Dewi Siregar
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 100 Huruf e Bawaslu Provinsi berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengapresiasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di masing-masing Kabupaten/Kota maupun koordinasi yang dilakukan kepada berbagai stakeholder," ungkapnya.
“Sebuah regulasi terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih ini tentu harus kita pelajari karena hal itu merupakan modal dalam melakukan pengawasan," tegas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Agus Salam dalam sambutannya.
Koordinator Divisi Humas pun menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 33 Kabupaten/Kota yang terdiri dari Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dan 1 (satu) orang staf PHL yang dilaksanakan secara luring dan daring.
Penulis : Dewi Siregar
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Dewi Siregar